Kalbar

Bawaslu Kubu Raya Gandeng Tiga Organisasi Perempuan Perkuat Pengawasan Partisipatif

Unggul Ali Sadewo | 24 September 2026, 23:15 WIB
Bawaslu Kubu Raya Gandeng Tiga Organisasi Perempuan Perkuat Pengawasan Partisipatif
Bawaslu Kubu Raya Gandeng Tiga Organisasi Perempuan Perkuat Pengawasan Partisipatif - Unggul

kalbar.akurat.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggandeng tiga organisasi perempuan untuk memperkuat pengawasan partisipatif dalam proses demokrasi di daerah itu.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Pimpinan Cabang Fatayat NU Kubu Raya, Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kubu Raya, dan Majelis Daerah Forum Alumni HMI Wati (Forhati) Kubu Raya di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Kamis (24/9/2026).

Penandatanganan dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Encep Endan didampingi jajaran pimpinan Bawaslu. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Sekretaris dari masing-masing organisasi perempuan, di antaranya Jalilah Asy’ari dari Fatayat NU Kubu Raya, Sri Mulyani dari Nasyiatul Aisyiyah Kubu Raya, serta Juraida dari Forhati Kubu Raya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Encep Endan mengatakan kerja sama dengan tiga organisasi perempuan tersebut merupakan penandatanganan yang pertama kali dilakukan secara bersama-sama.

Ia berharap kerja sama itu tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui keterlibatan aktif organisasi perempuan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta mendorong pengawasan partisipatif.

“Kami berharap setelah penandatanganan ini, ada peran aktif dari organisasi perempuan dalam pengawasan partisipatif, khususnya dalam memberikan edukasi dan mendorong masyarakat untuk ikut mengawal proses demokrasi,” ujar Encep.

Menurutnya, keberadaan organisasi masyarakat dengan jaringan yang dekat dengan warga dapat menjadi bagian penting dalam memperluas kesadaran masyarakat mengenai pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kubu Raya, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa Bawaslu tidak dapat menjalankan seluruh tugas pengawasan seorang diri. Menurutnya, diperlukan kolaborasi dengan berbagai organisasi yang ada di Kabupaten Kubu Raya.

“Bawaslu Kubu Raya tidak mungkin bergerak atau melakukan pengawasan sendiri. Bawaslu membutuhkan kolaborasi dengan organisasi yang ada di Kubu Raya,” ungkap Sri Mulyani.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Kubu Raya, Jalilah Asy’ari, mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun kolaborasi antara Bawaslu dengan organisasi perempuan.

Ia menilai organisasi perempuan memiliki jaringan dan ruang interaksi yang dekat dengan masyarakat sehingga dapat membantu meningkatkan pemahaman, khususnya di kalangan perempuan dan generasi muda, mengenai pentingnya keterlibatan dalam proses demokrasi.

“Keterlibatan organisasi perempuan memiliki arti penting karena memiliki jaringan dan ruang interaksi yang dekat dengan masyarakat. Hal ini dapat menjadi bagian dari upaya membantu Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam mengawasi jalannya demokrasi,” jelas Jalilah.

Ketua Majelis Daerah Forum Alumni HMI Wati Kubu Raya, Juraida, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kubu Raya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat dan organisasi.

“Kami siap bersinergi dan mengambil peran aktif, khususnya dalam pengawasan partisipatif, edukasi, serta pencegahan pelanggaran di tengah masyarakat,” ujar Juraida.

Juraida juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya atas terbukanya ruang kolaborasi dengan organisasi perempuan. Ia berharap kerja sama tersebut dapat menjadi langkah bersama dalam mewujudkan proses demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat di Kabupaten Kubu Raya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.