Kalbar

BRWA Kalbar Rilis Data Pengakuan Wilayah Adat, Dorong Percepatan Perlindungan Masyarakat Adat

Rifqi Al Furqon | 7 Oktober 2026, 20:22 WIB
BRWA Kalbar Rilis Data Pengakuan Wilayah Adat, Dorong Percepatan Perlindungan Masyarakat Adat

PONTIANAK — Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Barat menggelar Talkshow dan Rilis Data Infografis Status Pengakuan Wilayah Adat, Selasa, 6 Oktober 2026, di Warkop Upgrade, Jalan Letjend Suprapto, Pontianak.

Kegiatan mengangkat tema “Membaca Status Pengakuan Wilayah Adat: Dari Data Menuju Kebijakan dan Tata Kelola Wilayah Adat Yang berkeadilan.” Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas perkembangan pengakuan wilayah adat, mulai dari tingkat nasional, Regional Kalimantan, hingga kondisi di Kalimantan Barat.

Kepala Kantor BRWA Kalimantan Barat, Lorensius Tatang, mengatakan kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk merilis data pengakuan wilayah adat sekaligus berbagi pengalaman mengenai proses pengakuan yang telah berlangsung di Kalimantan Barat.

“Hari ini kami dari BRWA Kalbar merilis data pengakuan dan perlindungan adat serta wilayah adat per 9 Agustus 2026. Tujuannya adalah bagaimana kita berbagi pengalaman, berbagi cerita soal proses pengakuan ini,” ujar Lorensius Tatang.

Menurutnya, berdasarkan data hingga 9 Agustus 2026, terdapat 60 peta wilayah adat yang telah diakui dengan total luas yang disebut mencapai 833 hektare, berdasarkan SKMHA. Selain itu, terdapat 30 SKMHA dari Kementerian dengan total luas117.708 hektare.

Lorensius mengatakan, proses pengakuan dan perlindungan wilayah adat membutuhkan dukungan serta kerja sama lintas lembaga. BRWA Kalbar, katadia, telah melakukan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Kerja sama tersebut juga akan diperluas dengan melibatkan perangkat pemerintah daerah lainnya untuk mempercepat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta wilayah adat.

“Kita juga sudah melakukan MoU dengan provinsi, dengan DLHK, bahkan nanti akan kita lanjutkan dengan pemerintahan DPMB, supaya lebih mempercepat lagi proses pengakuan dan perlindungan ini,” katanya.

Lorensius menilai, ketersediaan data yang lengkap mengenai masyarakat dan wilayah adat menjadi salah satu hal penting untuk mencegah munculnya konflik di kemudian hari.

“Dengan demikian bahwa konflik-konflik yang terjadi dengan adanya data-data yang lengkap, ini bisa diminimalkan ke depan,” ujarnya.

Pengakuan untuk Semua Masyarakat Adat

Dalam kesempatan tersebut, BRWA Kalbar juga menekankan bahwa kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak hanya ditujukan kepada kelompok atau suku tertentu.

Lorensius meminta dukungan media dan para pihak agar regulasi daerah mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dapat disusun secara inklusif.

“Perda ini tidak melihat misalnya hanya satu suku. Apakah itu punya orang Dayak? Tidak. Perda pengakuan perlindungan ini untuk semua suku yang bisa membuktikan dirinya,”tegasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat adat dapat mengajukan pengakuan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dalam keterangannya, terdapat lima unsur yang perlu dibuktikan, yakni asal-usul, peta wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, serta harta kekayaan adat.

“Pertama itu asal-usul, kedua itu peta wilayah adat, ketiga hukum adat, kelembagaan adat, dan harta kekayaan adat terpenuhi. Artinya, mereka bisa mengajukan dirinya,” jelas Lorensius.

Karena itu, menurut dia, pemerintah kabupaten memiliki peran penting dalam menyiapkan regulasi daerah yang dapat menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk mengajukan proses pengakuan.

“Kabupaten harus bisa menyiapkan Perda itu, supaya persyaratan bahwa masyarakat bisa mengajukan dirinya untuk pengakuan,”katanya.

Data Jadi Dasar Kebijakan

Dalam Terms of Reference kegiatan, BRWA Kalbar menyebut kebutuhan terhadap data yang terstruktur, aktual, mudah dibaca, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi semakin pentingdalam proses pengakuan wilayah adat.

Data tersebut tidak hanya diperlukan bagi masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, serta penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan wilayah dan hak masyarakat adat.

Rilis infografis BRWA Kalbar mencakup gambaran status pengakuan wilayah adat secara berjenjang. Pada tingkat nasional, data yang dibahas meliputi jumlah dan sebaran wilayah adat yang terdata, perkembangan registrasi, status dan bentuk pengakuan, perkembangan kebijakan, serta dinamika pengakuan wilayah adat.

Sementara di tingkat Regional Kalimantan, pembahasan mencakup persebaran wilayah adat, perkembangan registrasi dan pengakuan, perbandingan antarprovinsi, pola kebijakan pengakuan, serta tantangan umum pengakuan wilayah adat.

Khusus Kalimantan Barat, data yang disajikan mencakup jumlah wilayah adat yang telah teridentifikasi atau terdata, luas dan sebaran wilayah adat, status registrasi dan pengakuan, dasar atau bentuk pengakuan, perkembangan kebijakan daerah, wilayah yang masih dalam proses, hingga kesenjangan antara registrasi dan pengakuan.

Melalui forum tersebut, BRWA Kalbar berharap data yang dirilis tidak berhenti sebagai informasi, tetapi dapat menjadi bahan pembahasan bersama antara pemerintah daerah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, lembaga pendamping, media, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan juga diarahkan untuk mengidentifikasi tantangan serta merumuskan peluang tindak lanjut dan kolaborasi guna memperkuat sistem data,mempercepat proses pengakuan, sekaligus mendorong perlindungan wilayah dan hak masyarakat adat di Kalimantan Barat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.