Kalbar

HMI Kubu Raya Desak Dinsos Turun ke Lapangan, Anak Diduga Mengemis hingga Tengah Malam di Tol 2

Tim Redaksi | 9 Oktober 2026, 10:02 WIB
HMI Kubu Raya Desak Dinsos Turun ke Lapangan, Anak Diduga Mengemis hingga Tengah Malam di Tol 2
HMI Kubu Raya Desak Dinsos Turun ke Lapangan, Anak Diduga Mengemis hingga Tengah Malam di Tol 2 - HMI Kubu Raya

kalbar.akurat.co — Keberadaan anak kecil yang diduga mengemis di kawasan lampu merah Tol 2, Kabupaten Kubu Raya, hingga tengah malam menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kubu Raya. Pemerintah daerah didesak segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi anak tersebut dan memberikan perlindungan yang dibutuhkan.

Ketua Umum HMI Cabang Kubu Raya, Mahmudi, saat ditemui Jumat (9/10/2026), meminta Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya segera melakukan pemeriksaan langsung. Menurutnya, keberadaan anak di jalan raya hingga larut malam perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut keselamatan dan pemenuhan hak anak.

“Pemerintah harus hadir secara nyata. Kami mendesak Dinas Sosial dan seluruh pihak terkait agar segera mengambil langkah konkret, memastikan kondisi anak-anak tersebut, serta memberikan perlindungan yang layak. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa penyelesaian,” tegas Mahmudi.

Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada penertiban, tetapi harus menyentuh penyebab anak berada di jalanan hingga larut malam.

“Jangan sampai anak-anak ini hanya ditertibkan, kemudian kembali lagi ke jalanan tanpa ada solusi. Pemerintah perlu memastikan kondisi keluarga mereka, memberikan pendampingan yang diperlukan, dan menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan serta kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

HMI Kubu Raya juga mendorong keterlibatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Satpol PP, kepolisian, pemerintah desa atau kelurahan, serta pekerja sosial agar penanganan dilakukan secara terpadu.

Langkah awal yang perlu dilakukan meliputi pendataan dan pemeriksaan kondisi anak, penelusuran latar belakang keluarga, serta identifikasi faktor yang menyebabkan anak berada di jalanan hingga tengah malam. Penanganan harus disertai pendampingan sosial dan solusi terhadap persoalan yang dihadapi anak maupun keluarganya.

HMI menegaskan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pelayanan dan pendampingan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

HMI Kubu Raya meminta pemerintah tidak berhenti pada penanganan sementara. Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pemaksaan atau eksploitasi terhadap anak, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai hukum berdasarkan fakta dan hasil asesmen.

HMI berharap Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya bersama instansi terkait segera mengambil langkah nyata dan berkelanjutan. Keselamatan, perlindungan, serta masa depan anak harus menjadi prioritas agar tidak ada anak yang dibiarkan berada dalam situasi berisiko tanpa pendampingan yang memadai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.