Kalbar

Kejari Sintang Tetapkan Tersangka Korupsi di Perumda Tirta Senentang, Kerugian Negara Capai Rp5,56 Miliar

Arrayyan Nurrochim | 30 Juni 2026, 08:08 WIB
Kejari Sintang Tetapkan Tersangka Korupsi di Perumda Tirta Senentang, Kerugian Negara Capai Rp5,56 Miliar
Penetapan Tersangka Korupsi di Perumda Tirta Senentang | Sumber foto: Kejaksaan Negeri Sintang

kalbar.akurat.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menetapkan seorang tersangka berinisial HY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan rekening uang pelanggan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Senentang Kabupaten Sintang. Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rasyid Kurniawan, S.H., M.H., Kasi PAPBB Andi Yaprizal, S.H., M.H., Kasubsi I Intelijen Diva Nur Annisa, S.H., serta Kasubsi II Intelijen Juniadi Purba, S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

HY diketahui merupakan Pengelola Administrasi Keuangan/Kasir Perumda Tirta Senentang Kabupaten Sintang. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar tahun 2009 hingga 2024.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga dilakukan tersangka, di antaranya menuliskan nominal penarikan cek melebihi jumlah yang telah disetujui, menyetorkan penerimaan pembayaran rekening pelanggan tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya, serta memanipulasi transaksi saldo rekening perusahaan agar tampak sesuai dengan laporan keuangan.

Terkait nilai kerugian, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa proses audit internal masih terus berjalan, namun estimasi awal jumlah kerugian negara sudah dapat dipetakan.

"Sampai saat ini tim auditor masih melakukan perhitungan, tapi kami sudah dapat estimasi kerugian sekitar 5 miliar rupiah lebih," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, dalam konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Sintang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik saat ini fokus mengumpulkan berkas-berkas serta dokumen pendukung lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain yang terlibat.

"Tim penyidik saat ini masih mengumpulkan data-data dokumen yang lainnya. Apabila terpenuhi dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini," tegas Taufik Effendi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HY langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan Negeri Sintang menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan badan usaha milik daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.