Berikan Buku Hukum kepada Kades dan Camat, Cornelis Dorong Penyelesaian Konflik Melalui Jalur Konstitusional

kalbar.akurat.co – Anggota Komisi XII dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H. menyerahkan tiga buku terbaru karyanya kepada Kepala Desa Selurung dan Camat Mandor di PT Gunung Rijuan Sejahtera (GRS), Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2026). Penyerahan tersebut menjadi simbol ajakan agar setiap persoalan hukum diselesaikan melalui jalur konstitusional, bukan dengan kekerasan.
“Kalau merasa diperlakukan tidak adil, jangan melawan dengan parang. Lawanlah dengan undang-undang. Negara sudah menyediakan mekanisme hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tegas Cornelis.
Ketiga buku yang diserahkan berjudul Hukum Kehutanan dan Aturan Penertiban, Hukum Agraria dan Reforma Agraria, serta Hukum Cipta Kerja dan Advokasi Rakyat. Menurut Cornelis, buku-buku tersebut disusun untuk membantu masyarakat memahami berbagai aturan yang berkaitan dengan kehutanan, pertanahan, serta langkah-langkah advokasi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
“Saya ingin masyarakat memahami hukum. Kalau kita menguasai undang-undang, kita tahu mana hak yang harus diperjuangkan dan mana kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Cornelis menjelaskan bahwa kepala desa dan pemerintah kecamatan merupakan garda terdepan yang sering berhadapan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi modal penting dalam memberikan pendampingan sekaligus mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.
“Kepala desa dan camat harus menjadi jembatan antara masyarakat dan negara. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara hukum justru berkembang menjadi konflik karena kurangnya pemahaman terhadap aturan,” katanya.
Ia berharap ketiga buku tersebut tidak hanya menjadi koleksi di rak, tetapi dapat dipelajari dan dimanfaatkan sebagai referensi dalam menyelesaikan berbagai persoalan di bidang kehutanan, agraria, maupun kebijakan pembangunan.
“Buku ini saya titipkan untuk dibaca, dipahami, lalu disampaikan kembali kepada masyarakat. Semakin tinggi literasi hukum masyarakat, semakin kecil peluang terjadinya konflik dan semakin kuat perlindungan terhadap hak-hak mereka,” pungkas Cornelis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Soroti Anggaran Karhutla Rp60 Miliar, Ketua PC IMM Pontianak Mengaku Diteror Pihak yang Mengatasnamakan Wagub Kalbar
- 2HMI Kubu Raya Desak Dinsos Turun ke Lapangan, Anak Diduga Mengemis hingga Tengah Malam di Tol 2
- 3Produksi Sabun Cuci Jadi Jalan Panti ‘Aisyiyah Tunas Harapan Bangun Kemandirian Ekonomi
- 4Pemkot Pontianak Benahi Kabel Semrawut, Siapkan Penataan Utilitas Bawah Tanah
- 5Dua Mahasiswa UM Pontianak Tembus Future Leaders Summit 2026
- 6Muhammadiyah Kubu Raya dan Polres Bagikan Alat Tulis untuk Anak Kurang Mampu di Desa Limbung
- 7Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Minta Dinsos dan Komisi IV DPRD Tinjau Anak-Anak yang Meminta Uang di Simpang Tol 2 Adisucipto
- 8PT TAA Diduga Ambil Air di Lahan SHM, Kuasa Hukum Unus Minta Proses Hukum
- 9Pemkot Pontianak Benahi Kabel Semrawut, Siapkan Penataan Utilitas Bawah Tanah
- 10Manusia Jadi Ikon, Pontianak Usung Semangat “Tangguh Bersahabat” di Usia 255 Tahun





