Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Meigi Dipaksakan

Kakbar.akurat.co - Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan anggota Polri, Meigi, di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (22/6/2026), memicu reaksi keras dari tim penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meigi dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp812,5 juta.
Penasihat hukum Meigi, Andi Hariadi, menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, jaksa lebih berpegang pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan dibandingkan fakta-fakta yang telah diuji di depan majelis hakim.
"Tuntutan ini menunjukkan jaksa mengabaikan berbagai fakta yang muncul selama persidangan. Seharusnya persidangan menjadi sarana mencari kebenaran materiil, bukan sekadar mengulang isi berkas penyidikan," kata Andi dalam keterangannya.
Andi menyebut kliennya sejak awal telah membantah seluruh keterangan yang tercantum dalam BAP. Dalam persidangan, Meigi mengaku menandatangani dokumen pemeriksaan saat berada dalam tekanan dan tanpa kesempatan mempelajari isi berkas secara menyeluruh.
Menurut tim pembela, bantahan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan tuntutan. Namun, jaksa dinilai tetap mempertahankan konstruksi perkara sebagaimana tertuang dalam dokumen penyidikan.
Sorotan lain muncul dari kesaksian petugas Bea Cukai yang sebelumnya dihadirkan di persidangan. Saksi disebut menerangkan bahwa pembongkaran paket dilakukan di Gudang RA PT BTM, Kabupaten Kubu Raya. Keterangan itu berbeda dengan narasi yang tercantum dalam berkas perkara yang menyebut lokasi pembongkaran berada di Kantor Bea Cukai.
Tim penasihat hukum menilai perbedaan keterangan tersebut merupakan fakta penting yang semestinya diuji lebih lanjut. Mereka juga menyoroti belum dihadirkannya pihak pemilik maupun karyawan gudang sebagai saksi independen yang dinilai mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Selain itu, kuasa hukum kembali mengangkat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan. Mereka mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan dokumen perkara, termasuk status penangkapan dan proses penyitaan barang yang menurut mereka perlu mendapat perhatian majelis hakim.
Andi menegaskan pihaknya akan memanfaatkan agenda sidang berikutnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara komprehensif. Dalam pleidoi tersebut, tim pembela berjanji akan memaparkan seluruh fakta persidangan yang dinilai bertentangan dengan konstruksi perkara yang digunakan jaksa.
"Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Soroti Anggaran Karhutla Rp60 Miliar, Ketua PC IMM Pontianak Mengaku Diteror Pihak yang Mengatasnamakan Wagub Kalbar
- 2HMI Kubu Raya Desak Dinsos Turun ke Lapangan, Anak Diduga Mengemis hingga Tengah Malam di Tol 2
- 3Produksi Sabun Cuci Jadi Jalan Panti ‘Aisyiyah Tunas Harapan Bangun Kemandirian Ekonomi
- 4Pemkot Pontianak Benahi Kabel Semrawut, Siapkan Penataan Utilitas Bawah Tanah
- 5Dua Mahasiswa UM Pontianak Tembus Future Leaders Summit 2026
- 6Muhammadiyah Kubu Raya dan Polres Bagikan Alat Tulis untuk Anak Kurang Mampu di Desa Limbung
- 7Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Minta Dinsos dan Komisi IV DPRD Tinjau Anak-Anak yang Meminta Uang di Simpang Tol 2 Adisucipto
- 8PT TAA Diduga Ambil Air di Lahan SHM, Kuasa Hukum Unus Minta Proses Hukum
- 9Pemkot Pontianak Benahi Kabel Semrawut, Siapkan Penataan Utilitas Bawah Tanah
- 10Manusia Jadi Ikon, Pontianak Usung Semangat “Tangguh Bersahabat” di Usia 255 Tahun


