Kalbar

Herman Hofi Munawar Dorong Pemkab Kubu Raya Tingkatkan Kualitas Layanan PDAM

Rifqi Al Furqon | 18 Juni 2026, 11:51 WIB
Herman Hofi Munawar Dorong Pemkab Kubu Raya Tingkatkan Kualitas Layanan PDAM
Herman Hoffi Munawar, akademisi

Kalbar.akurat.co - Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kubu Raya. Ia menilai perlu adanya langkah pembenahan agar kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih dapat terpenuhi secara optimal.

​Herman menekankan pentingnya peran strategis air bersih dalam kehidupan sehari-hari warga. Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan atensi khusus terhadap keluhan masyarakat terkait kendala distribusi dan kualitas layanan air yang saat ini dirasakan.

​“Air bersih merupakan elemen paling krusial dalam menopang keberlangsungan hidup, kesehatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Bagi masyarakat Kecamatan Sungai Raya dan sekitarnya, ketersediaan air bersih adalah kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda,” kata Herman.

​Dalam pandangannya, upaya pemenuhan hak masyarakat atas air bersih merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menuntut negara hadir untuk memastikan distribusi yang adil dan merata. Mengingat pentingnya aspek ini, Herman menilai aspirasi masyarakat yang mengharapkan peningkatan kualitas layanan adalah hal yang sangat wajar.

​“Ketika PDAM belum menunjukkan progres pelayanan yang menggembirakan, sangat logis jika masyarakat merasa kecewa, frustrasi, dan menuntut perbaikan yang mendasar,” ujarnya.

​Lebih lanjut, Herman menyoroti perlunya penguatan tata kelola perusahaan agar operasional PDAM lebih efektif. Ia berharap jajaran manajemen dapat lebih mengedepankan profesionalisme serta transparansi dalam bekerja.

​“Manajemen yang diterapkan terkesan tidak profesional, minim transparansi, dan jauh dari prinsip akuntabilitas publik,” tegasnya.

​Sebagai BUMD, lanjut Herman, PDAM harus dipimpin oleh figur-figur yang kompeten dengan orientasi utama pada pelayanan publik dan efisiensi operasional. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan penyediaan air minum sebagai urusan wajib pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada warga.

​Terkait hal tersebut, Herman menyarankan Pemkab Kubu Raya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PDAM guna mencari solusi atas tantangan yang ada.

​“Persoalan air bersih adalah kebutuhan dasar warga dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Evaluasi terhadap kinerja manajemen PDAM harus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat diperbaiki secara nyata,” katanya.

​Herman juga mengingatkan kembali mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan perusahaan daerah harus bermuara pada penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi masyarakat melalui penerapan good corporate governance.

​“Masyarakat memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk menyampaikan kritik dan menuntut reformasi terhadap PDAM apabila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi harapan publik,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.