Bawaslu Kubu Raya Perkuat Pemahaman Aturan Pemilu Bersama PDI Perjuangan

kalbar.akurat.co – Sengketa pemilu tidak harus menunggu persoalan terjadi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya memperkuat pemahaman aturan kepemiluan bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kubu Raya, Kamis (8/10/2026).
Komunikasi tersebut berlangsung di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kubu Raya, Wonodadi 1, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya. Pembahasan diarahkan pada potensi pelanggaran serta persoalan hukum yang dapat muncul dalam tahapan pemilu.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kubu Raya Zulkarnaen, Sekretaris Bagus Prastiyo, Bendahara Erwin Lago, serta jajaran pengurus lainnya.
Jajaran DPC PDI Perjuangan Kubu Raya menyambut baik langkah Bawaslu yang membangun konsolidasi pada masa non-tahapan pemilu. Komunikasi tersebut dinilai penting sebagai ruang untuk menyamakan pemahaman, mengevaluasi potensi persoalan, sekaligus mempersiapkan pelaksanaan pemilu yang lebih baik pada tahapan berikutnya.
Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan mengatakan pemahaman yang sama antara penyelenggara dan peserta pemilu diperlukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran.
“Kami ingin membangun pemahaman bersama mengenai aturan kepemiluan, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal. Pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi membutuhkan peran dan komitmen seluruh pihak, termasuk partai politik,” kata Encep.
Menurut Encep, komunikasi dengan partai politik penting untuk memastikan setiap pihak memahami batasan, hak, dan kewajibannya selama tahapan pemilu berlangsung.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kubu Raya sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yance Christy menekankan pentingnya pemahaman hukum untuk menghindari persoalan yang berujung pada sengketa.
“Sengketa pemilu tidak hanya berbicara mengenai penyelesaian ketika persoalan sudah terjadi. Yang lebih penting adalah bagaimana kita mencegah persoalan itu sejak awal. Ketika peserta pemilu memahami hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku, potensi pelanggaran dan sengketa dapat diminimalkan,” ujar Yance.
Yance menjelaskan, kesamaan pemahaman terhadap aturan kepemiluan dapat memperkecil perbedaan tafsir yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, Bawaslu Kubu Raya mendorong komunikasi dengan partai politik terus dibangun, termasuk pada masa non-tahapan, agar setiap persoalan dapat dibahas dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mendukung perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan, sekaligus meningkatkan pemahaman peserta pemilu terhadap aturan dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1HMI Kubu Raya Desak Dinsos Turun ke Lapangan, Anak Diduga Mengemis hingga Tengah Malam di Tol 2
- 2Soroti Anggaran Karhutla Rp60 Miliar, Ketua PC IMM Pontianak Mengaku Diteror Pihak yang Mengatasnamakan Wagub Kalbar
- 3Produksi Sabun Cuci Jadi Jalan Panti ‘Aisyiyah Tunas Harapan Bangun Kemandirian Ekonomi
- 4Pemkot Pontianak Benahi Kabel Semrawut, Siapkan Penataan Utilitas Bawah Tanah
- 5Dua Mahasiswa UM Pontianak Tembus Future Leaders Summit 2026
- 6Muhammadiyah Kubu Raya dan Polres Bagikan Alat Tulis untuk Anak Kurang Mampu di Desa Limbung
- 7Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Minta Dinsos dan Komisi IV DPRD Tinjau Anak-Anak yang Meminta Uang di Simpang Tol 2 Adisucipto
- 8PT TAA Diduga Ambil Air di Lahan SHM, Kuasa Hukum Unus Minta Proses Hukum
- 9Pemkot Pontianak Benahi Kabel Semrawut, Siapkan Penataan Utilitas Bawah Tanah
- 10Manusia Jadi Ikon, Pontianak Usung Semangat “Tangguh Bersahabat” di Usia 255 Tahun





