Kejati Kalbar Bantah Agus Supriyono Meninggal

kalbar.akurat.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat membantah informasi yang beredar terkait meninggalnya Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyono. Kejati Kalbar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Kamis (11/6/2026), menanggapi pemberitaan yang beredar dari GWI Investigasi Indonesia Perwakilan Kalbar pada 10 Juni 2026.
Menurut Wayan, kondisi Agus Supriyono saat ini dalam keadaan sehat dan sedang menjalani rawat jalan serta pemulihan kesehatan pasca insiden yang terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Faktanya, Saudara Agus Supriyono saat ini dalam kondisi sehat dan tengah menjalani rawat jalan serta pemulihan kesehatan pasca insiden yang terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Ketapang,” tegasnya.
Kejati Kalbar menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan tidak didahului konfirmasi menyeluruh kepada pihak resmi. Informasi yang keliru tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat, menimbulkan keresahan publik, serta berdampak terhadap kondisi psikologis keluarga yang bersangkutan.
Wayan menjelaskan, sejak awal Kejaksaan Negeri Ketapang telah memberikan keterangan resmi terkait insiden yang dialami Agus Supriyono. Hingga saat ini, proses penanganan dan evaluasi internal masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejati Kalbar juga mengimbau media massa, pengguna media sosial, serta masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Namun demikian, penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sang Aktivis Jadi Kabid Kepemudaan, Juni Wardana Bawa Energi Baru untuk Pemuda
- 2Pendaki Croatia Didenda RM25,000, Majlis Adat Dedah Sisi Lain Kes Gunung Kinabalu: Peranan Sabah Parks Dipersoal
- 330 Kader Posyandu ILP Kalimas Ikuti Ujian Kenaikan Strata
- 4Dompet Umat dan Trust Music Galang Dana untuk Warga Terdampak Karhutla Kalbar
- 5Gerakan ASRI Gerindra Dorong Pasar Bersih Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi
- 6Tak Hanya Kabut Asap, Karhutla Bikin Warga Kesulitan Air, HMI Ketapang Bergerak
- 7Berenang di Sungai Kapuas, Remaja 14 Tahun Terseret Arus hingga Tenggelam
- 8Remaja 14 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Sungai Kapuas
- 9Pendaki Croatia Didenda RM25,000, Majlis Adat Dedah Sisi Lain Kes Gunung Kinabalu: Peranan Sabah Parks Dipersoal
- 10Sang Aktivis Jadi Kabid Kepemudaan, Juni Wardana Bawa Energi Baru untuk Pemuda




