Kalbar

Ketua Forum Peduli Ibu Pertiwi Soroti Gerak 24 Jam Polres Kubu Raya Tangani Karhutla

Tim Redaksi | 24 September 2026, 21:16 WIB
Ketua Forum Peduli Ibu Pertiwi Soroti Gerak 24 Jam Polres Kubu Raya Tangani Karhutla
Ketua Forum Peduli Ibu Pertiwi Kubu Raya, Unggul Ali Sadewo. - FPIP

kalbar.akurat.co — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya mendapat perhatian dari Ketua Forum Peduli Ibu Pertiwi Kubu Raya, Unggul Ali Sadewo. Ia menilai langkah Polres Kubu Raya dalam menangani karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga menyentuh kebutuhan masyarakat terdampak.

Ditemui Kamis (24/9/2026), Unggul mengatakan jajaran Polres Kubu Raya terus bergerak di lapangan, termasuk melakukan pemadaman api selama 24 jam serta memberikan layanan kesehatan dan air bersih kepada warga.

“Polres Kubu Raya patut diapresiasi karena personelnya terus bergerak, bahkan 24 jam, untuk melakukan pemadaman karhutla. Di sisi lain, mereka juga membagikan layanan kesehatan dan membantu menyediakan air bersih bagi warga yang membutuhkan,” ujar Unggul.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan penanganan karhutla dilakukan bersamaan dengan upaya mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat. Kehadiran petugas di lapangan dinilai penting ketika kabut asap mulai mengganggu aktivitas warga.

Unggul berharap konsistensi penanganan di lapangan tetap dijaga selama titik api masih ditemukan. Ia juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan potensi kebakaran agar dapat ditangani sebelum meluas.

“Kerja 24 jam di lapangan tentu bukan hal ringan. Yang terpenting, upaya pemadaman dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan sampai kondisi benar-benar terkendali,” katanya.

Ia mengajak masyarakat turut menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi lahan yang rawan terbakar.

“Penanganan karhutla bukan hanya tanggung jawab aparat. Masyarakat juga punya peran penting dalam mencegah munculnya kebakaran baru,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.