Kalbar

Dugaan Pembakaran Lahan dan Ancaman WhatsApp, Abdul Rohman Desak Polres Mempawah Usut Tuntas

Unggul Ali Sadewo | 24 September 2026, 21:45 WIB
Dugaan Pembakaran Lahan dan Ancaman WhatsApp, Abdul Rohman Desak Polres Mempawah Usut Tuntas
Dugaan Pembakaran Lahan dan Ancaman WhatsApp, Abdul Rohman Desak Polres Mempawah Usut Tuntas - HMI Mempawah

kalbar.akurat.co — Dugaan pembakaran lahan di Desa Pasir, Mempawah, berlanjut ke laporan dugaan ancaman melalui WhatsApp. Abdul Rohman meminta Polres Mempawah mengusut kedua perkara tersebut secara tuntas dan berdasarkan alat bukti.

Dalam siaran persnya, Kamis (24/9/2026), Abdul mengatakan telah melaporkan dugaan pembakaran hutan dan/atau lahan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Mempawah.

Ia meminta kepolisian menelusuri lokasi pembakaran, status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, luas area terdampak, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara untuk menjaga lingkungan dan memastikan dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum,” ujar Abdul.

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah Abdul mengaku menerima ancaman melalui panggilan WhatsApp. Ia menyebut percakapan tersebut telah direkam dan disimpan untuk diserahkan kepada aparat sebagai bahan penyelidikan.

Abdul meminta dugaan ancaman itu turut ditangani secara serius dan tidak menghambat proses hukum atas laporan dugaan pembakaran lahan.

“Setiap warga negara berhak menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana tanpa tekanan, intimidasi maupun ancaman. Karena itu, dugaan ancaman ini juga harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia juga meminta polisi mengamankan berbagai bukti yang berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumentasi video, keterangan saksi, rekaman komunikasi hingga bukti elektronik lainnya.

Menurut Abdul, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif dan tidak membedakan kedudukan pihak yang dilaporkan. Ia berharap perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum.

Abdul menegaskan dirinya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Ia menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada kepolisian berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

“Jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum. Kami berharap seluruh fakta dibuka berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti. Menurutnya, setiap informasi terkait dugaan tindak pidana sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.