Kalbar

IPM Kubu Raya Soroti Sulitnya Izin Gunakan Fasilitas AUM

Tim Redaksi | 30 September 2026, 13:58 WIB
IPM Kubu Raya Soroti Sulitnya Izin Gunakan Fasilitas AUM
Ketua PD IPM Kubu Raya, Eny Safitri - IPM Kubu Raya

Kalbar.akurat.co – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kubu Raya menyoroti proses perizinan penggunaan fasilitas Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Kubu Raya yang dinilai masih cukup sulit ketika digunakan untuk kegiatan organisasi otonom (Ortom).

Ketua PD IPM Kubu Raya Eny Safitri mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian IPM karena terjadi ketika pihaknya hendak menggunakan fasilitas AUM untuk melaksanakan kegiatan organisasi.

“Yang menjadi persoalan bukan tidak adanya fasilitas, tetapi proses izinnya yang cukup sulit ketika fasilitas AUM akan digunakan untuk kegiatan IPM,” kata Eny Safitri, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, IPM memahami bahwa setiap AUM memiliki aturan dan tata kelola dalam penggunaan fasilitas. Namun, ia berharap terdapat mekanisme yang lebih jelas bagi Ortom ketika mengajukan izin untuk kegiatan organisasi.

“Kami memahami ada aturan yang harus dipatuhi. Tetapi kami berharap ada mekanisme yang jelas dan tidak mempersulit kegiatan Ortom, terutama ketika kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan kader Muhammadiyah,” ujarnya.

Eny mengatakan IPM Kubu Raya tetap menghormati kewenangan pengelola AUM. Karena itu, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan bersama agar terdapat kesepahaman mengenai prosedur penggunaan fasilitas.

“Kami ingin kegiatan tetap berjalan dengan tertib dan sesuai aturan. Kalau prosedurnya jelas, kami tentu akan mengikuti dan menyesuaikannya,” kata Eny.

Ia berharap komunikasi antara Ortom dan pengelola AUM di Kubu Raya dapat diperkuat sehingga kebutuhan fasilitas untuk kegiatan organisasi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati bersama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.