Sidang Lanjutan Kasus Mantan Anggota Polres Melawi, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan

PONTIANAK - Sidang lanjutan mantan anggota Polres Melawi yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus kepemilikan Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Sidang lanjutan ini telah masuk dalam angenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan adalah seorang petugas jasa pengiriman barang bernama Reza.
Sesuai dengan keputusan majelis hakim pada Selasa 12 Mei 2026 lalu saksi dari jasa pengiriman barang dan saksi dari Bea Cukai telah hadir, namun pada saat itu Terdakwa Meigi Alrianda tidak bisa mengikuti persidangan karena sakit.
Sehingga sidang dilanjutkan pada 18 Mei 2026 ini dilakukan oleh saksi dengan cara Zoom, namun saksi dari Bea Cukai berhalangan hadir karena tugas di luar daerah.
Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Andi, Eka Nurhayati Ishaq, Sri Rezeki merasa ada kejanggalan dalam keterangan yang diberikan oleh saksi dari jasa pengiriman barang itu.
Eka menjelaskan, sesaat sumpah saksi dibacakan, saksi kemudian memberikan keterangan yang ditanyakan oleh hakim, namun kesaksian yang diberikan tersebut ternyata saksi membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Di dalam kesaksian petugas tersebut tadi, petugas itu membaca BAP yang diberikan oleh jaksa. Terus yang kedua, zoom kesaksian tersebut dilakukan online di Pores Melawi sehingga sempat ada keberatan dari kami terkait hal itu," kata Eka pada Rabu (20/05/2026).
Tak hanya itu, lanjut Kuasa Hukum lainya, Sri mengatakan bahwa, BAP yang telah dibenarkan oleh saksi tersebut ternyata ada kekeliruan yang sangat merugikan bagi kliennya.
"Dalam BAP tersebut ada kekeliruan yaitu tentang pengiriman barang yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2025, namun kenyataanya terdakwa Meigi mengirimkan paket tersebut pada 12 Oktober 2025, tercatat cepat dua hari dari kejadian yang sebenarnya," timpal Sri.
Bahkan lanjut, Sri, prosedur yang dilakukan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalbar terhadap barang bukti menyalahi aturan, Narkoba yang ditemukan di Kubu Raya seharusnya tidak langsung dibawa ke Melawi.
"Terungkap dipersidangan bahwa, usai menemukan narkoba di Kubu Raya, barang tersebut langsung dibawa anggota ke Melawi. Nah, dibuka oleh petugas dan langsung menunjukkan narkoba itu di depan si saksi yang pada saat itu masih bertugas di tempat kerjanya. Padahal aturannya narkoba tersebut yang ditemukan itu tidak boleh dibuka dan ditunjukkan ke mana-mana," ungkapnya.
Tak sampai disitu, Andi juga menambahkan, dalam kesaksian petugas jasa pengiriman barang ini, ada kejanggalan yang sangat kelihatan yaitu adalah kesaksian petugas ini memyebutkan bahwa pada saat terdakwa mengirimkan paket berupa baju tersebut, posisi paket tersebut sudah dalam konsidi siap kirim.
"Saksi juga menberikan keterangan terkait prosedur pengiriman paket, pada saat itu paket tersebut sudah di Lakban hitam, namun saksi hanya meraba-raba isi paket tersebut dan dia merasa bahwa paket tersebut adalah pakaian. Akan tetapi saat hendak dus paket akan dikarungkan, saksi langsung membawa keruang belakang tanpa disaksikan oleh terdakwa," tutup Andi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1HMI Kubu Raya Desak Dinsos Turun ke Lapangan, Anak Diduga Mengemis hingga Tengah Malam di Tol 2
- 2Soroti Anggaran Karhutla Rp60 Miliar, Ketua PC IMM Pontianak Mengaku Diteror Pihak yang Mengatasnamakan Wagub Kalbar
- 3Produksi Sabun Cuci Jadi Jalan Panti ‘Aisyiyah Tunas Harapan Bangun Kemandirian Ekonomi
- 4Pemkot Pontianak Benahi Kabel Semrawut, Siapkan Penataan Utilitas Bawah Tanah
- 5Dua Mahasiswa UM Pontianak Tembus Future Leaders Summit 2026
- 6Muhammadiyah Kubu Raya dan Polres Bagikan Alat Tulis untuk Anak Kurang Mampu di Desa Limbung
- 7Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Minta Dinsos dan Komisi IV DPRD Tinjau Anak-Anak yang Meminta Uang di Simpang Tol 2 Adisucipto
- 8PT TAA Diduga Ambil Air di Lahan SHM, Kuasa Hukum Unus Minta Proses Hukum
- 9Pemkot Pontianak Benahi Kabel Semrawut, Siapkan Penataan Utilitas Bawah Tanah
- 10Manusia Jadi Ikon, Pontianak Usung Semangat “Tangguh Bersahabat” di Usia 255 Tahun



