Mantan Anggota Polres Melawi Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Narkotika, Kuasa Hukum Siapkan Banding

kalbar.akurat.co – Mantan anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan membawa narkotika, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dicky Ramdhani di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin (6/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut. Selain hukuman penjara selama 10 tahun, terdakwa juga dikenai pidana denda sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak, menyatakan bahwa pihak keluarga menghormati keputusan majelis hakim. Namun demikian, ia mengaku kecewa karena menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan dalam putusan.
Menurut Eka, pihaknya telah menghadirkan berbagai keterangan saksi dan alat bukti, termasuk mengenai adanya perbedaan berat barang bukti yang dinilai perlu mendapat perhatian majelis hakim. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak diakomodasi dalam pertimbangan hukum.
"Kami melihat masih ada sejumlah fakta persidangan yang seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim. Majelis hakim hanya menilai berdasarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum," ujar Eka usai persidangan.
Selain itu, Eka juga menyampaikan kritik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati mekanisme peradilan yang berlaku dan berharap masih tersedia ruang untuk memperoleh keadilan melalui upaya hukum selanjutnya.
Terkait langkah berikutnya, Eka mengungkapkan bahwa keluarga terdakwa berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Namun, keputusan final akan dibahas terlebih dahulu bersama keluarga besar sebelum mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.
"Dari keluarga sudah mengatakan akan ada banding. Tapi saya sampaikan, coba dipikir-pikir dulu, silakan bicara dulu sama keluarga besar. Nanti kalau sudah selesai itu, tinggal nanti kita buat memori bandingnya, baru kita ambil langkah ke pengadilan," kata Eka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum masih menunggu keputusan final dari keluarga terdakwa terkait pengajuan banding. Apabila banding diajukan, perkara tersebut akan diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat banding sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1HMI Kubu Raya Desak Dinsos Turun ke Lapangan, Anak Diduga Mengemis hingga Tengah Malam di Tol 2
- 2Soroti Anggaran Karhutla Rp60 Miliar, Ketua PC IMM Pontianak Mengaku Diteror Pihak yang Mengatasnamakan Wagub Kalbar
- 3Produksi Sabun Cuci Jadi Jalan Panti ‘Aisyiyah Tunas Harapan Bangun Kemandirian Ekonomi
- 4Pemkot Pontianak Benahi Kabel Semrawut, Siapkan Penataan Utilitas Bawah Tanah
- 5Dua Mahasiswa UM Pontianak Tembus Future Leaders Summit 2026
- 6Muhammadiyah Kubu Raya dan Polres Bagikan Alat Tulis untuk Anak Kurang Mampu di Desa Limbung
- 7Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Minta Dinsos dan Komisi IV DPRD Tinjau Anak-Anak yang Meminta Uang di Simpang Tol 2 Adisucipto
- 8PT TAA Diduga Ambil Air di Lahan SHM, Kuasa Hukum Unus Minta Proses Hukum
- 9Pemkot Pontianak Benahi Kabel Semrawut, Siapkan Penataan Utilitas Bawah Tanah
- 10Manusia Jadi Ikon, Pontianak Usung Semangat “Tangguh Bersahabat” di Usia 255 Tahun





