Kalbar

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Pemilu Mencuat, Oknum Sejarawan Kalbar Dilaporkan ke Polda Kalbar

Rifqi Al Furqon | 8 Juni 2026, 20:52 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Proyek Pemilu Mencuat, Oknum Sejarawan Kalbar Dilaporkan ke Polda Kalbar
Tim Lawyer Muda Kalbar bersama korban menunjukkan bukti laporan polisi atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum Sejarawan Kalbar

Kalbar.Akurat.co – Seorang oknum dosen aktif Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak yang juga dikenal sebagai sejarawan berinisial SU, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang berkedok janji proyek pengadaan barang dan jasa untuk Pemilu serta Pilkada.

Laporan tersebut resmi dilayangkan pada Jumat (5/6/2026). Hal ini diungkapkan oleh Tim Lawyer Muda Kalbar yang dipimpin oleh Rusliadi selaku kuasa hukum korban, dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Senin (8/6/2026).

“Hari ini, Kantor Hukum Lawan Muda Kalbar telah resmi melaporkan sejarawan Provinsi Kalimantan Barat. Beliau juga mantan anggota DKPP serta saat ini sebagai dosen aktif dari Universitas Tanjungpura,” ungkap Rusliadi saat memberikan keterangan di hadapan awak media.

Kasus dugaan penipuan ini bermula pada rentang waktu Juli hingga Agustus 2023. Saat itu, terlapor mendatangi kediaman korban, yakni Hamdani beserta istrinya. SU datang dengan iming-iming janji pengerjaan proyek tanpa lelang (penunjukan langsung) untuk pengadaan logistik Pemilu dan Pilkada.

“Apa yang dilakukan oleh beliau ini dalam laporan kita berkaitan dengan yang bersangkutan, secara terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap klien kita, Pak Hamdani beserta istri,” jelas Rusliadi.

Untuk meyakinkan korban, terlapor menyerahkan rincian proyek berupa katalog elektronik (e-katalog) yang berisi 28 item pengadaan barang dan jasa. Barang-barang tersebut merupakan logistik Pemilu, mulai dari topi, paku dan bantalan pencoblosan, tinta, baju kaus, spanduk (*banner*), hingga alat tulis kantor (ATK).

Akibat bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor.

"Kerugian uang itu kurang lebih hampir 600 juta," ungkap kuasa hukum korban.

Selain itu, terlapor juga meyakinkan korban bahwa sisa dana untuk proyek tersebut akan menggunakan dana hibah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam melancarkan aksinya, SU diduga kuat mencatut nama institusi KPU Kota Pontianak dan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak internal penyelenggara pemilu tersebut.

“Beliau mengaku bahwa beliau ini seorang DKPP aktif saat itu, mendatangi rumah korban dan bilang bisa mengendalikan serta dia sudah berkoordinasi dengan koordinator sekretariat KPU Kota Pontianak berkaitan dengan uang itu,” bebernya.

Sebelumnya, pihak korban telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan. Secara hukum, terlapor bahkan sempat membuat Berita Acara Kesepakatan yang isinya berjanji untuk mengembalikan uang senilai nyaris Rp600 juta tersebut. Namun, janji itu tak kunjung direalisasikan.

Bukannya menunjukkan iktikad baik, terlapor justru kerap menghindar jika dihubungi oleh pihak korban.

“Sampai hari ini beliau itu mengelak. Beberapa kali pertemuan, somasi yang kita layangkan, beliau hanya mengirimkan saudara dia. Jadi dia mengirimkan saudaranya untuk menjadi mediator, menjadi penjamin,” tegas Rusliadi.

Guna memperkuat laporan, tim kuasa hukum telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada penyidik Polda Kalbar. Bukti-bukti tersebut meliputi bukti transfer pencairan uang kepada terlapor, tangkapan layar (*screenshot*) percakapan WhatsApp terkait janji proyek dan pembahasan uang, rekaman suara (*voice note*), bukti video, hingga dokumen cetak e-katalog 28 item pengadaan yang diserahkan oleh SU.

Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera memproses kasus ini lebih lanjut, termasuk memeriksa pihak KPU Kota Pontianak guna mengusut potensi adanya tindak pidana korupsi atau suap.

“Oleh sebab itu, yang pertama kita meminta Polda Kalbar untuk segera memanggil KPU Kota Pontianak. Yang kedua, kita duga ini ada keterkaitan dengan adanya kasus suap,apakah di sini nanti ada uang APBN-nya, apakah di sini nanti ada uang APBD-nya, ini menarik sekali,” pungkas Rusliadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian diharapkan dapat segera memproses laporan serta memanggil terlapor maupun pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.