Kalbar

Pengunjung Kehilangan Jari di Kolam Renang Oevang Oeray, Meksi Kerol: Pengelola Wajib Bertanggung Jawab

Rifqi Al Furqon | 29 Mei 2026, 20:01 WIB
Pengunjung Kehilangan Jari di Kolam Renang Oevang Oeray, Meksi Kerol: Pengelola Wajib Bertanggung Jawab
Kolam Renang J.C. Oevang Oeray Pontianak

Pontianak–Kasus dugaan kelalaian di Kolam Renang J.C. Oevang Oeray Pontianak yang menyebabkan seorang pengunjung kehilangan jari mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa.

Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Kalimantan regional Kalbar (BEM SEKA), Meksi Kerol, menegaskan pihak pengelola kolam renang wajib bertanggung jawab atas insiden yang dialami korban.

Menurut Meksi, pengelola fasilitas publik tidak boleh lepas tangan apabila kerusakan fasilitas diduga menjadi penyebab pengunjung mengalami luka berat hingga cacat permanen.

“Kalau memang benar fasilitas itu rusak dan tetap digunakan sampai menyebabkan korban kehilangan jari, maka pengelola wajib bertanggung jawab. Keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas,” tegas Meksi Kerol kepada Narafakta, Kamis (28/5/2026).

Meksi menilai insiden tersebut tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa. Ia menyebut pengelola tempat wisata memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh wahana aman digunakan masyarakat.

Menurutnya, fasilitas yang mengalami kerusakan seharusnya segera diperbaiki atau ditutup sementara agar tidak membahayakan pengunjung lain.

“Jangan sampai fasilitas yang sudah tidak layak pakai tetap dioperasikan. Ini menyangkut keamanan publik, apalagi tempat rekreasi seperti kolam renang banyak digunakan anak-anak dan keluarga,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait melakukan evaluasi terhadap standar keamanan fasilitas publik di Kota Pontianak. Dalam pernyataannya, Meksi turut mendukung langkah hukum yang ditempuh korban melalui kuasa hukum dari PKBH Al Jamiah IAIN Pontianak.

Menurutnya, proses hukum penting agar ada kejelasan pertanggungjawaban sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola fasilitas umum lainnya. “Kami mendukung korban mencari keadilan. Kasus seperti ini jangan dianggap sepele karena dampaknya permanen bagi korban,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut laporan dugaan kelalaian tersebut secara profesional dan transparan. Sebelumnya, seorang pengunjung Kolam Renang J.C. Oevang Oeray bernama Muhammad Zulfikar Radiansyah dilaporkan mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi jari telunjuk tangan kiri.

Insiden itu diduga terjadi saat korban menggunakan wahana perosotan berwarna oranye pada Minggu, 10 Mei 2026. Jari korban disebut tersangkut pada bagian perosotan yang pecah dan tajam.Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Pontianak dan korban juga melayangkan somasi terhadap pihak pengelola kolam renang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kolam Renang J.C. Oevang Oeray belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.