BEM PTMAI Kalimantan Barat: Krisis Listrik Mengancam Stabilitas Sosial dan Ekonomi, PLN Harus Segera Bertanggung Jawab

Penulis: Syayid Zaki Alfaridzi
Pemadaman listrik yang terjadi secara berkala di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, telah menjadi persoalan serius yang berpotensi berkembang menjadi patologi sosial di tengah masyarakat. Pasalnya, pemadaman listrik tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga menghambat berbagai sektor kehidupan, mulai dari pekerjaan perkantoran, aktivitas rumah tangga, proses belajar mengajar, hingga pelayanan publik yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas.
Kemarahan masyarakat semakin meningkat karena pemadaman listrik tersebut tidak disertai dengan sosialisasi maupun pemberitahuan yang memadai dari pihak PLN. Akibatnya, masyarakat merasa dirugikan karena tidak memiliki kesempatan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat padamnya aliran listrik.
Lebih lanjut, beredar informasi di ruang publik bahwa PLN memiliki kewajiban pembayaran kepada vendor yang mencapai Rp70,94 triliun pada tahun 2025 dan diduga berdampak terhadap operasional perusahaan pada tahun 2026. Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, PLN memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi yang semakin memperburuk kepercayaan publik.
Persoalan ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan keluhan masyarakat akibat padamnya listrik, tetapi juga berpotensi mengancam perekonomian Kalimantan Barat. Pemadaman listrik yang terus berulang dapat melemahkan aktivitas ekonomi, baik dalam skala mikro maupun makro. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor perdagangan, industri jasa, hingga dunia usaha secara umum akan mengalami kerugian akibat terganggunya aktivitas produksi dan pelayanan.
Kota Pontianak yang dikenal sebagai kota jasa sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Tanpa ketersediaan listrik yang andal, berbagai aktivitas ekonomi tidak dapat berjalan secara optimal. Kondisi ini berpotensi menurunkan produktivitas masyarakat serta menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Di sisi lain, muncul informasi mengenai terhambatnya pasokan batu bara yang selama ini menjadi bahan bakar pembangkit listrik di Kalimantan Barat, khususnya melalui jalur perairan Bengkayang–Singkawang. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh menurunnya tingkat kepercayaan sejumlah pemasok terhadap PLN. Apabila kondisi ini benar terjadi, maka permasalahan tersebut harus segera diselesaikan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, PLN memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang andal, aman, dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan**. Selain itu, **Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik** menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Berdasarkan kondisi tersebut, BEM PTMAI Kalimantan Barat menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak PLN segera menuntaskan permasalahan pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
2. Mendesak PLN segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan penyebab pemadaman listrik serta langkah-langkah yang sedang dan akan dilakukan guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
3. Mendesak PLN untuk bersikap transparan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan, distribusi, dan mitigasi gangguan kelistrikan agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali optimal.
4. Mendesak PLN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk membangun sistem komunikasi yang cepat, terbuka, dan informatif kepada masyarakat setiap kali terjadi gangguan kelistrikan.
5. Apabila dalam waktu dekat tuntutan tersebut tidak direspons secara serius, BEM PTMAI Kalimantan Barat akan mengambil langkah konstitusional melalui aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Hingga pernyataan ini disampaikan, pihak PLN belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab utama terjadinya pemadaman listrik yang berlangsung secara berkala di Kalimantan Barat. Oleh karena itu, BEM PTMAI Kalimantan Barat memberikan peringatan keras kepada PLN Wilayah Kalimantan Barat maupun PLN Pusat agar segera mengambil langkah konkret, menyampaikan informasi secara transparan, serta menuntaskan permasalahan ini demi kepentingan masyarakat.
Listrik merupakan kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, pemulihan sistem kelistrikan tidak boleh ditunda. Negara melalui PLN wajib hadir memberikan kepastian pelayanan yang andal, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga stabilitas sosial serta keberlangsungan perekonomian masyarakat Kalimantan Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1HMI Kubu Raya Desak Dinsos Turun ke Lapangan, Anak Diduga Mengemis hingga Tengah Malam di Tol 2
- 2Soroti Anggaran Karhutla Rp60 Miliar, Ketua PC IMM Pontianak Mengaku Diteror Pihak yang Mengatasnamakan Wagub Kalbar
- 3Produksi Sabun Cuci Jadi Jalan Panti ‘Aisyiyah Tunas Harapan Bangun Kemandirian Ekonomi
- 4Pemkot Pontianak Benahi Kabel Semrawut, Siapkan Penataan Utilitas Bawah Tanah
- 5Dua Mahasiswa UM Pontianak Tembus Future Leaders Summit 2026
- 6Muhammadiyah Kubu Raya dan Polres Bagikan Alat Tulis untuk Anak Kurang Mampu di Desa Limbung
- 7Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Minta Dinsos dan Komisi IV DPRD Tinjau Anak-Anak yang Meminta Uang di Simpang Tol 2 Adisucipto
- 8PT TAA Diduga Ambil Air di Lahan SHM, Kuasa Hukum Unus Minta Proses Hukum
- 9Pemkot Pontianak Benahi Kabel Semrawut, Siapkan Penataan Utilitas Bawah Tanah
- 10Manusia Jadi Ikon, Pontianak Usung Semangat “Tangguh Bersahabat” di Usia 255 Tahun


