Kalbar

Antrean Solar Subsidi Kendaraan Besar Dibatasi Mulai 1 Oktober

Unggul Ali Sadewo | 29 September 2026, 19:08 WIB
Antrean Solar Subsidi Kendaraan Besar Dibatasi Mulai 1 Oktober
Antrean Solar Subsidi Kendaraan Besar Dibatasi Mulai 1 Oktober - Humas Pemkot Pontianak

Kalbar.akurat.co – Antrean kendaraan besar untuk mendapatkan solar bersubsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak mulai dibatasi. Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan memberlakukan ketentuan tersebut mulai 1 Oktober 2026 untuk mengurangi antrean yang meluber ke badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 14 September 2026 setelah muncul sejumlah pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di sekitar SPBU.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan pengaturan antrean akan melibatkan Pertamina, asosiasi angkutan, pemilik SPBU, serta pihak terkait. Setiap SPBU diberi tanggung jawab mengatur pola antrean, sedangkan pengawasan dilakukan bersama Pertamina dan pemerintah.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Menurut Rendrayani, titik utama pengaturan berada pada antrean kendaraan yang berada di luar area SPBU. Dishub nantinya memasang marka dan rambu sebagai batas kendaraan yang diperbolehkan mengantre di badan jalan.

“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.

Jumlah kendaraan yang diperbolehkan mengantre di luar SPBU akan disesuaikan dengan kondisi ruas jalan. Di SPBU Gertak 1, misalnya, hanya 12 kendaraan yang diperbolehkan berada di badan jalan depan SPBU.

“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” katanya.

Sementara di SPBU Jalan Imam Bonjol, pola antrean diatur langsung oleh pengelola. Saat ini kendaraan dilayani dengan pola delapan kendaraan setiap setengah jam. Kendaraan yang mengantre melewati batas yang ditentukan tidak diperbolehkan memenuhi badan jalan.

“Kalau kendaraan di luar batas itu masih mengantre sepanjang jalan, tentu akan kita tertibkan,” katanya.

Dishub juga tengah berkoordinasi mengenai bentuk sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan. Salah satu opsi yang dibahas adalah tidak melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang melanggar pola antrean.

“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujarnya.

Selain antrean, identitas kendaraan angkutan juga akan diperjelas melalui pemasangan stiker yang mencantumkan nama pemilik dan nomor kontak. Langkah tersebut diharapkan memudahkan petugas melakukan koordinasi apabila kendaraan terlalu lama berada di sekitar SPBU tanpa kejelasan.

“Kadang alasannya antre BBM, ternyata kendaraannya ditinggal atau pengemudinya tidur. Kalau sudah ada identitas, kita bisa langsung koordinasi,” katanya.

Surat edaran tersebut juga mengatur pergerakan kendaraan pengangkut BBM serta waktu pengisian solar bersubsidi bagi kendaraan berat. Kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki paling banyak 16 ribu liter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.

Sementara pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diwajibkan mematuhi ketentuan penyaluran BBM, termasuk larangan penyalahgunaan QR Code atau Barcode MyPertamina, penggunaan tangki modifikasi atau tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta pengisian berulang.

Khusus kendaraan tronton dan trailer, pengisian solar bersubsidi dibatasi pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Layanan tersebut hanya tersedia di lima SPBU yang ditetapkan, yakni SPBU 6478118 Jalan Hasanudin, SPBU 63781002 Jalan 28 Oktober, SPBU 6478104 dan SPBU 6478117 di Jalan Kom Yos Sudarso, serta SPBU 6478121 di Jalan Dr. Wahidin.

Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani mengatakan kebijakan pengaturan tersebut berkaitan dengan pola permintaan BBM bersubsidi yang sudah diatur melalui program Subsidi Tepat sejak 2022.

“Untuk stok kita aman. Tetapi sekarang ada disparitas harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” katanya.

Menurut Irsan, perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi membuat sebagian konsumen beralih ke BBM bersubsidi sehingga permintaan di sejumlah SPBU meningkat. Kondisi itu diperparah dengan kapasitas beberapa SPBU yang terbatas, terutama untuk menampung kendaraan berat.

“Kalau dibandingkan dengan SPBU di Jawa, banyak SPBU di sana areanya lebih luas. Di sini ada SPBU yang hanya bisa menampung empat sampai lima mobil di dalam,” ujarnya.

Sejumlah SPBU juga menjadi tujuan kendaraan angkutan karena berada dekat pelabuhan dan kawasan aktivitas logistik. Karena itu, penataan antrean dinilai diperlukan agar distribusi BBM tetap berjalan tanpa membuat kendaraan mengular di ruas jalan.

“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.