Eka Nurhayati Ishak Tekankan Pentingnya Pendampingan Hukum bagi Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

kalbar.akurat.co – Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan pentingnya pendampingan hukum yang mudah diakses bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan sebagai bagian dari upaya mewujudkan akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Eka saat menjadi pemateri dalam Diklat Paralegal dan Tata Kelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalimantan Barat di Hotel 95 Pontianak, Sabtu (1/8/2026).
Eka, yang juga dikenal sebagai advokat dan aktivis perempuan serta anak, menyampaikan materi mengenai pentingnya pendampingan hukum bagi perempuan, anak, dan golongan rentan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengalami ketidakadilan karena minimnya pengetahuan hukum dan keterbatasan akses terhadap layanan bantuan hukum.
"Pendampingan hukum bukan hanya dilakukan ketika seseorang telah berhadapan dengan proses hukum, tetapi harus dimulai sejak masyarakat membutuhkan informasi, perlindungan, dan kepastian atas hak-haknya. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, serta kelompok rentan lainnya berhak mendapatkan pendampingan yang adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi," ujar Eka.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Posbakum dan paralegal memiliki peran strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum maupun aparat penegak hukum sehingga persoalan hukum dapat ditangani secara tepat.
"Paralegal merupakan ujung tombak pemberdayaan masyarakat. Mereka harus mampu memberikan edukasi hukum, melakukan pendampingan awal, serta mengarahkan masyarakat memperoleh layanan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh semua kalangan, khususnya perempuan, anak, dan kelompok rentan," katanya.
Menurut Eka, perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara organisasi masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, advokat, dan lembaga bantuan hukum.
Ia berharap pelatihan yang diikuti para pengelola Posbakum Aisyiyah dari berbagai daerah di Kalimantan Barat tersebut mampu melahirkan paralegal yang memiliki kompetensi, integritas, dan kepekaan sosial dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Diklat Paralegal dan Tata Kelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah berlangsung pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalimantan Barat dalam memperkuat kapasitas paralegal serta meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum yang inklusif bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Didampingi Eka Nurhayati Ishak, Abdul Rohman Tegaskan Dugaan Pembakaran Lahan dan Ancaman Harus Diusut Polisi
- 2PAK MABA Jadi Panggung Kritik, BEM UM Pontianak Sentil Fasilitas Kampus
- 3RSUD TBSI Gandeng FIKPsi UM Pontianak, Mahasiswa Psikologi Didorong Perkuat Layanan Kesehatan Mental
- 456 Hari Berjibaku dengan Karhutla, KPH Kubu Raya Kini Padamkan Api di Hutan Tebedak
- 5Lenora Fidelia Bawa Tenun Kebat Batu Petara ke Generasi Muda
- 630 Kader Posyandu ILP Kalimas Ikuti Ujian Kenaikan Strata
- 7Widodo dan Poltekkes Kemenkes Pontianak Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Jaga Mangrove
- 8Berenang di Sungai Kapuas, Remaja 14 Tahun Terseret Arus hingga Tenggelam
- 9Ketua Forum Peduli Ibu Pertiwi Soroti Gerak 24 Jam Polres Kubu Raya Tangani Karhutla
- 10Lenora Fidelia Bawa Tenun Kebat Batu Petara ke Generasi Muda








