Kalbar

Operasi Patuh Kapuas 2026 Dimulai, Ini yang Harus Disiapkan Pengendara di Pontianak

Satyananda Wicaksana | 26 Oktober 2026, 13:51 WIB
Operasi Patuh Kapuas 2026 Dimulai, Ini yang Harus Disiapkan Pengendara di Pontianak
Ilustrasi tilang kendaraan bermotor oleh kepolisian - Gemini AI

kalbar.akurat.co – Polresta Pontianak memulai Operasi Patuh Kapuas 2026 pada Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026 tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., memimpin apel gelar pasukan di halaman apel Polresta Pontianak sebagai tanda dimulainya operasi.

Operasi Patuh Kapuas 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan raya.

Seiring dimulainya operasi tersebut, pengendara di Kota Pontianak perlu memastikan kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan sebelum bepergian. Persiapan ini penting bukan hanya untuk mengantisipasi pemeriksaan petugas, tetapi juga untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan.

Persiapan Menghadapi Operasi Patuh Kapuas 2026

Agar perjalanan lebih aman dan tidak terkendala saat pemeriksaan, berikut sejumlah hal yang perlu diperhatikan pengendara:

1. Pastikan SIM dan STNK masih berlaku

Pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pastikan keduanya masih berlaku dan mudah ditunjukkan ketika diperlukan.

2. Gunakan helm berstandar SNI

Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pastikan helm terpasang dengan benar dan tali pengikat terkunci.

3. Periksa kelengkapan kendaraan

Sebelum berangkat, periksa lampu utama, lampu rem, lampu sein, kaca spion, klakson, rem, ban, dan komponen kendaraan lainnya. Untuk mobil, pastikan sabuk keselamatan berfungsi dan digunakan selama perjalanan.

4. Patuhi aturan lalu lintas dan pastikan kendaraan sesuai ketentuan

Patuhi rambu dan marka jalan, hindari penggunaan ponsel saat berkendara, jangan berboncengan melebihi kapasitas, serta pastikan knalpot dan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Berkendara dalam kondisi prima

Jangan berkendara ketika mengantuk, kelelahan, atau berada di bawah pengaruh alkohol maupun zat yang mengganggu konsentrasi. Istirahatlah jika kondisi tubuh tidak memungkinkan untuk berkendara.

Dengan dimulainya Operasi Patuh Kapuas 2026, masyarakat diharapkan semakin tertib dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan.

Pengendara juga disarankan memantau informasi resmi dari Polresta Pontianak atau Polda Kalimantan Barat untuk mengetahui sasaran dan ketentuan pelaksanaan operasi secara lebih terperinci.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.