Merasa Dicemarkan Nama Baik Lewat Instagram, Warga Pontianak Laporkan Dua Akun ke Polresta

KALBAR.AKURAT.CO-PONTIANAK— Lukmanul Hakim, warga Kota Pontianak, mengadukan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram ke Polresta Pontianak. Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STTP/922/X/2026, tertanggal 22 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen pengaduan, dua akun Instagram yang dilaporkan adalah @Behhh_Store dan @sugandi_behhhhh. Pengadu menduga kedua akun tersebut berkaitan dengan unggahan yang dinilai merugikan nama baiknya.
Dalam uraian surat, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Prof. M. Yamin, Gang Pertiwi, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.
Pengadu menyebut adanya unggahan di Instagram yang memuat tulisan “INFO TUKANG TIPU INI” disertai foto wajahnya. Ia menilai unggahan tersebut mengandung dugaan penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik.
“Kami merasa sangat terganggu dengan postingan tersebut. Saya dan keluarga besar kami tidak terima masalah perdagangan diangkat menjadi seolah-olah kami dibilang penipu,” ujar Lukmanul Hakim kepada awak media Akurat.co.
Dugaan perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Merasa dirugikan, Lukmanul Hakim kemudian menempuh jalur pengaduan kepolisian agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat tanda penerimaan pengaduan itu diterbitkan oleh Polresta Pontianak dan ditandatangani pada 22 Oktober 2026 oleh pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen.
Meski demikian, pengaduan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pemilik atau pengelola akun yang disebut telah melakukan tindak pidana. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap unggahan, bukti digital, serta keterangan pihak-pihak terkait oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi mengenai tanggapan pihak yang diadukan dan perkembangan penanganan pengaduan dari Polresta Pontianak masih diperlukan.
Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan media sosial serta menghindari penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi, dengan tetap menghormati hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen tanda penerimaan pengaduan. Penyebutan kedua akun merupakan informasi yang tercantum dalam pengaduan dan bukan pernyataan bahwa pemilik akun telah terbukti bersalah. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait. (Fnj/Rdw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1PR IPM SMA Muhammadiyah 2 Pontianak Gelar PKDTM 1, Perkuat Ideologi dan Kaderisasi Pelajar
- 2Edi Kamtono Ajak Warga Jadikan Pontianak Kota Tangguh dan Harmonis di Usia 255 Tahun
- 3Merasa Dicemarkan Nama Baik Lewat Instagram, Warga Pontianak Laporkan Dua Akun ke Polresta
- 4Bentangkan Spanduk Kritik Karhutla di Simpang Lima, IMM Kapuas Raya Soroti Kegagalan Pemerintah
- 5LBH HWCI Kalbar Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa
- 6DPW Partai NasDem KALBAR Menggelar Berbagi Kasih Merangkai Harmoni
- 7Fokus Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Landak Siapkan Langkah Konkret Lewat Program Gasing dan Pelatihan Guru
- 8Warga Keluhkan Jalan Gang Rusak Bertahun-tahun, RT 02/RW 02 Ajukan Proposal CSR ke PT BPK
- 9Operasi Patuh Kapuas 2026 Dimulai, Ini yang Harus Disiapkan Pengendara di Pontianak
- 10Merasa Dicemarkan Nama Baik Lewat Instagram, Warga Pontianak Laporkan Dua Akun ke Polresta


