Kalbar

Merasa Dicemarkan Nama Baik Lewat Instagram, Warga Pontianak Laporkan Dua Akun ke Polresta

Rifqi Al Furqon | 26 Oktober 2026, 05:15 WIB
Merasa Dicemarkan Nama Baik Lewat Instagram, Warga Pontianak Laporkan Dua Akun ke Polresta
Warga Kota Pontianak, Lukmanul Hakim, saat menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan di Polresta Pontianak, Kamis (22/10/2026). Ia menempuh jalur hukum dengan resmi mengadukan dua akun Instagram atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah lantaran mengunggah foto wajahnya yang disertai narasi penipuan. Langkah kepolisian ini diambil karena ia beserta keluarga besarnya merasa sangat dirugikan dan tidak terima masalah perdagangan diangkat ke media sosial dengan tuduhan yang dinilai merusak kehormatan tersebut. FOTO :AKURATKALBAR/FATRIAPANJI

KALBAR.AKURAT.CO-PONTIANAK— Lukmanul Hakim, warga Kota Pontianak, mengadukan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram ke Polresta Pontianak. Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STTP/922/X/2026, tertanggal 22 Oktober 2026.

Berdasarkan dokumen pengaduan, dua akun Instagram yang dilaporkan adalah @Behhh_Store dan @sugandi_behhhhh. Pengadu menduga kedua akun tersebut berkaitan dengan unggahan yang dinilai merugikan nama baiknya.

Dalam uraian surat, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Prof. M. Yamin, Gang Pertiwi, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Pengadu menyebut adanya unggahan di Instagram yang memuat tulisan “INFO TUKANG TIPU INI” disertai foto wajahnya. Ia menilai unggahan tersebut mengandung dugaan penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik.

“Kami merasa sangat terganggu dengan postingan tersebut. Saya dan keluarga besar kami tidak terima masalah perdagangan diangkat menjadi seolah-olah kami dibilang penipu,” ujar Lukmanul Hakim kepada awak media Akurat.co.

Dugaan perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketentuan tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Merasa dirugikan, Lukmanul Hakim kemudian menempuh jalur pengaduan kepolisian agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tanda penerimaan pengaduan itu diterbitkan oleh Polresta Pontianak dan ditandatangani pada 22 Oktober 2026 oleh pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen.

Meski demikian, pengaduan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pemilik atau pengelola akun yang disebut telah melakukan tindak pidana. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap unggahan, bukti digital, serta keterangan pihak-pihak terkait oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi mengenai tanggapan pihak yang diadukan dan perkembangan penanganan pengaduan dari Polresta Pontianak masih diperlukan.

Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan media sosial serta menghindari penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi, dengan tetap menghormati hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen tanda penerimaan pengaduan. Penyebutan kedua akun merupakan informasi yang tercantum dalam pengaduan dan bukan pernyataan bahwa pemilik akun telah terbukti bersalah. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait. (Fnj/Rdw)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.