Kalbar

LBH HWCI Kalbar Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa

Unggul Ali Sadewo | 23 Oktober 2026, 06:50 WIB
LBH HWCI Kalbar Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa
LBH HWCI Kalbar Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa - Ist

Kalbar.akurat.co – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Humanity Women Children Indonesia (LBH HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap mahasiswa saat demonstrasi pada 20 Oktober 2026.

Saat ditemui di Pontianak, Kamis (22/10/2026), Eka menegaskan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Barat dan Bundaran Digulis Untan.

LBH HWCI Kalbar mengecam segala bentuk kekerasan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi. Menurut Eka, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa memiliki kewenangan untuk membungkam suara mahasiswa melalui intimidasi, pemukulan, penganiayaan, maupun tindakan kekerasan lainnya.”

Eka meminta Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolresta Pontianak mengambil langkah hukum konkret untuk mengungkap dugaan kekerasan tersebut. Polisi juga didesak mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan pidana.

Selain itu, kepolisian diminta mengamankan rekaman CCTV, dokumentasi video, keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lainnya guna memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Apabila benar terdapat keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan dalam tindakan pemukulan dan penganiayaan sebagaimana informasi yang beredar, Eka meminta perkara tersebut diusut secara objektif, transparan, dan tuntas.

LBH HWCI Kalbar juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa yang menjadi korban maupun saksi agar tidak mengalami intimidasi atau ancaman lanjutan. Perkembangan penanganan perkara diminta disampaikan secara terbuka kepada publik dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Eka mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kedudukan, afiliasi organisasi, kekuatan massa, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

“Hukum harus berdiri tegak di atas kebenaran, bukan tunduk kepada kekuasaan atau tekanan kelompok.”

Di sisi lain, LBH HWCI Kalbar mengajak mahasiswa, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat Kalimantan Barat menjaga situasi tetap kondusif. Perbedaan pandangan terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan.

Eka menyatakan kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan kritik harus dihormati, sekaligus mengingatkan agar setiap aksi berlangsung secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.

“Kepada aparat penegak hukum, kami menyampaikan pesan yang sangat jelas:

Jangan biarkan kekerasan menjadi jawaban atas kritik. Jangan biarkan ketakutan menggantikan kebebasan. Dan jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena adanya dugaan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan.”

Menurut Eka, mahasiswa bukan musuh negara. Mereka merupakan bagian dari generasi penerus bangsa yang memiliki hak menyuarakan aspirasi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Negara yang kuat, lanjutnya, bukanlah negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu melindungi rakyatnya, termasuk ketika masyarakat menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pemerintah.

LBH HWCI Kalbar menyatakan berkomitmen mengawal proses penegakan hukum terhadap peristiwa tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak menuntut perlakuan istimewa bagi mahasiswa. Kami hanya menuntut agar hukum ditegakkan secara adil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.”

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.