Kalbar

Tak Terjangkau PKH dan BPNT, Warga Pontianak Tetap Dapat Bantuan Beras dari APBD

Satyananda Wicaksana | 28 Oktober 2026, 09:27 WIB
Tak Terjangkau PKH dan BPNT, Warga Pontianak Tetap Dapat Bantuan Beras dari APBD
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan ketika menyerahkan bantuan di Aula Kantor Lurah Sungai Jawi Luar, Selasa (27/10/2026). - Humas Pemkot Pontianak

kalbar.akurat.co – Warga yang belum terakomodasi dalam program bantuan sosial pemerintah pusat tetap menjadi perhatian Pemerintah Kota Pontianak. Melalui program beras cadangan pangan yang bersumber dari APBD, pemerintah daerah berupaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dasar.

Salah satu penyaluran dilakukan di Kelurahan Sungai Jawi Luar dengan total bantuan sebanyak 1.220 kilogram beras. Bantuan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama warga yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, program bantuan beras cadangan pangan telah dilaksanakan sejak 2025 sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah untuk membantu warga yang membutuhkan.

“Ini merupakan penyerahan secara simbolis bantuan beras cadangan pangan. Mudah-mudahan memberikan manfaat kepada penerima, terutama mereka yang selama ini belum menerima bantuan PKH, BPNT maupun bantuan lainnya,” ujarnya saat menyerahkan bantuan di Aula Kantor Lurah Sungai Jawi Luar, Selasa (27/10/2026).

Menurut Bahasan, bantuan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menjangkau masyarakat yang mungkin belum tercakup dalam program perlindungan sosial lainnya. Terlebih, pemutakhiran dan sinkronisasi data penerima bantuan masih menjadi hal penting agar penyaluran bantuan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

“Data memang bukan segala-galanya, tetapi dengan data kita bisa berbuat banyak. Jangan sampai data pusat berbeda dengan kondisi yang kita temukan di daerah,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak terus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai unsur terkait untuk meningkatkan kesesuaian data pemerintah pusat dan daerah.

Selain persoalan data, pemerintah juga memberi perhatian terhadap kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok di tengah pergerakan harga sejumlah komoditas. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memantau perkembangan harga dan pasokan guna mengantisipasi tekanan terhadap daya beli masyarakat.

Bahasan mengatakan, bantuan beras tersebut memang tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan seluruh persoalan ekonomi warga. Namun, bantuan jangka pendek diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

“Bagi warga yang memang membutuhkan uluran tangan, kita ingin tetap hadir. Memang bantuan ini sifatnya jangka pendek, tetapi paling tidak dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka,” ujarnya.

Untuk memastikan warga yang membutuhkan tidak luput dari perhatian, Pemkot Pontianak juga mendorong perangkat daerah dan aparatur kewilayahan melakukan pemantauan langsung. Kelurahan bersama RT dan RW diharapkan aktif menyampaikan kondisi warga yang memerlukan bantuan, termasuk mereka yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

“Lurah punya jaringan RT dan RW. Tolong terus berkoordinasi agar kondisi masyarakat terpantau, sehingga pemerintah bisa segera action terhadap warga yang memang membutuhkan,” pesannya.

Bahasan menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada masyarakat yang mengalami kesulitan pangan tanpa mendapatkan perhatian dan penanganan.

Penyaluran 1.220 kilogram beras di Sungai Jawi Luar diharapkan dapat membantu kebutuhan penerima sekaligus memperkuat upaya pemerintah daerah dalam membangun perlindungan sosial yang lebih responsif terhadap kondisi masyarakat.

“Yang paling penting bantuan tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.