Kalbar

Instruksi Cabut Perda Bakar Lahan, Lawyer Muda Kalbar Desak Presiden Lindungi Hak Peladang Tradisional

Tim Redaksi | 23 Agustus 2026, 20:15 WIB
Instruksi Cabut Perda Bakar Lahan, Lawyer Muda Kalbar Desak Presiden Lindungi Hak Peladang Tradisional
Lawyer Muda Kalbar Desak Presiden Lindungi Hak Peladang Tradisional - Ridwan

kalbar.akurat.co – Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 di Kalimantan Barat berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto terus menuai sorotan. Firma hukum Lawyer Muda Kalbar secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang menyoroti munculnya kekhawatiran serius di tengah masyarakat adat dan para petani peladang akibat kebijakan tersebut.

Melalui Rusliadi, S.H., pada Minggu (23/8/2026), Lawyer Muda Kalbar mengingatkan pemerintah pusat agar tidak menjadikan masyarakat kecil sebagai sasaran tembak dari sebuah kebijakan yang dinilai tidak berkeadilan.

Potensi Diskriminasi Terhadap Kearifan Lokal

Menurut Rusliadi, langkah pencabutan Perda tersebut dapat menggiring opini publik yang menyudutkan praktik kearifan lokal yang sudah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat setempat.

"Kebijakan ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa praktik perladangan tradisional dipandang sebagai akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), padahal penyebab karhutla bersifat kompleks dan memerlukan penanganan berbasis bukti," ujar Rusliadi dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan bahwa negara sepatutnya jeli melihat kondisi di lapangan agar kebijakan nasional tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat yang selama ini konsisten menjaga alam.

"Negara seharusnya membedakan secara tegas antara praktik perladangan tradisional yang dilakukan secara terkendali dengan pembakaran lahan yang melanggar hukum. Menyederhanakan persoalan karhutla dengan kebijakan yang berdampak pada peladang hanya akan memperlebar rasa ketidakadilan," tegasnya.

Desakan Penegakan Hukum Berbasis Fakta

Lebih lanjut, Lawyer Muda Kalbar memaparkan bahwa petani kecil tidak pantas menjadi pihak yang selalu paling mudah dibebani dalam krisis lingkungan, sementara penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran berskala besar kerap menjadi tanda tanya. Penegakan hukum, menurut mereka, harus diberlakukan kepada seluruh pihak secara adil berdasarkan fakta objektif.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Lawyer Muda Kalbar juga menyerukan ajakan konsolidasi kepada berbagai elemen masyarakat sipil agar terus memperjuangkan kepastian hukum melalui jalur konstitusional.

"Kami mengajak seluruh petani peladang, masyarakat adat, organisasi tani, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu menjaga solidaritas, memperkuat suara bersama, serta memperjuangkan kebijakan yang menghormati hak-hak masyarakat adat," papar Rusliadi.

Advokasi Damai dan Harapan Keadilan

Di akhir pernyataannya, Rusliadi mengingatkan bahwa upaya menjaga kedaulatan petani harus tetap mengedepankan cara-cara damai, dialog, advokasi, dan penyampaian aspirasi yang sejalan dengan hukum. Suara petani wajib didengar karena mereka memiliki hak penuh untuk dilibatkan dalam setiap kebijakan yang menyangkut kehidupan dan masa depan ruang hidup mereka.

"Hutan harus dijaga, hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus diberikan kepada seluruh rakyat tanpa mengorbankan kelompok yang selama ini hidup berdampingan dengan alam," pungkas Rusliadi menutup pernyataannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.