Kalbar

Fraksi PDIP Kalbar Tolak Wacana Pencabutan Perda Pembukaan Lahan

Unggul Ali Sadewo | 25 Agustus 2026, 12:08 WIB
Fraksi PDIP Kalbar Tolak Wacana Pencabutan Perda Pembukaan Lahan
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah - Unggul

kalbar.akurat.co - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Kalimantan Barat menolak wacana Gubernur Kalbar untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah, saat ditemui awak media pada Senin (24/8/2026), menegaskan penolakan terhadap rencana pencabutan perda yang selama ini menjadi salah satu dasar pengaturan aktivitas masyarakat dalam membuka lahan dengan memperhatikan kearifan lokal.

"Sikap fraksi PDI Perjuangan tegas menolak wacana Pak Gubernur untuk mencabut atau menarik Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang perlindungan masyarakat pembukaan lahan dengan cara membakar dengan berbasis kepada kearifan lokal. Kenapa? Karena memang ini merupakan sebuah perda perlindungan kepada masyarakat yang memang selama ini sudah turun-temurun melakukan aktivitas perladangan dengan kearifan lokal, dengan tradisi adat istiadat," tegas Agus.

Agus menilai pencabutan perda tidak otomatis menjadi solusi untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebaliknya, menurut dia, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat.

"Jadi kalau Perda ini dicabut, kita khawatirkan dia tidak menyelesaikan masalah Karhutla, malah menimbulkan masalah baru. Pertama, tidak ada pengaturan terkait dengan masyarakat adat dalam membuka lahan dengan cara membakar tadi, sehingga dikhawatirkan ini malah tidak terkontrol," ungkapnya.

Ia mengatakan keberadaan aturan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kearifan lokal dan tradisi masyarakat adat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

"Yang kedua, dikhawatirkan ini akan mengakibatkan hilangnya sebuah kearifan lokal, sebuah tradisi dan adat istiadat di sebuah daerah. Maka naik dangau yang dilakukan setiap tahun oleh masyarakat adat Dayak, ini ndak lagi bisa dilaksanakan karena ndak ada berladangnya dia. ," papar Agus panjang lebar.

Menurut Agus, aktivitas perladangan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan tradisi, tetapi juga menjadi bagian dari ketahanan pangan keluarga di wilayah perdesaan Kalimantan Barat.

"Yang ketiga, malah ini akan menjadi sebuah ancaman bagi ketahanan pangan masyarakat di kampung desa khususnya di Kalimantan Barat. Kalau mereka tak berladang, berarti tak ada stok beras tahunan di rumah mereka. Yang kita khawatirkan lagi, lahan sawah mereka berubah status menjadi kebun sawit" ujar agus

Agus selanjutnya menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki landasan hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Perlu juga kita runut Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini keluar kan ada payung hukumnya, yaitu undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang perubahan terakhir di Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-undang itu melakukan perlakuan khusus kepada masyarakat adat dengan pembukaan lahan dengan membakar dengan kearifan lokalnya. Jadi Perda ini tidak ada mengizinkan, dia hanya mengatur menjadi guidence (panduan) bagi masyarakat dalam rangka mereka beraktivitas sesuai dengan kearifan lokalnya," jelasnya.

Dalam aspek tata kelola pemerintahan, Agus menilai pencabutan perda tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh gubernur. Menurut dia, terdapat mekanisme yang harus ditempuh dan melibatkan DPRD.

"Jadi, tidak bisa serta-merta Pak Gubernur berdasarkan hanya arahan Presiden lantas beliau dengan latah mengatakan akan mencabut Perda tersebut. Ingat, pencabutan perda itu bukan model mencabut maklumat Pak Gubernur atau Peraturan Gubernur," tegas Agus.

Ia kembali menegaskan bahwa Fraksi PDIP DPRD Kalbar akan menolak apabila pencabutan dilakukan tanpa melalui mekanisme yang melibatkan DPRD.

"Kalau Pak Gubernur mencabut dengan mekanisme dicabut oleh Pak Gubernur maka harus persetujuan DPRD, enggak bisa beliau sendiri, dan jelas kalau fraksi PDIP Perjuangan pasti akan menolak" Ujar Agus

Agus meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait persoalan Karhutla. Ia mendorong adanya kajian teknis dan pelibatan OPD terkait untuk mengetahui akar persoalan sebelum kebijakan ditetapkan.

"Jangan buru-buru buat kesimpulan, apalagi mengkambinghitamkan petani, masyarakat adat yang selama ini mengelola lahan dengan membakar. Perlu dikaji dulu, dibuat kajian teknis dulu. Panggil dululah OPD-OPD terkait, coba cari dulu sumber masalahnya di mana, baru disimpulkan dan dibuat kebijakan. Jangan buru-buru begini, ini menimbulkan kegaduhan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.