Didampingi Eka Nurhayati Ishak, Abdul Rohman Tegaskan Dugaan Pembakaran Lahan dan Ancaman Harus Diusut Polisi

Kalbar.akurat.co — Laporan dugaan pembakaran lahan di Desa Pasir, Mempawah, kini memunculkan persoalan baru. Abdul Rohman mengaku mendapat ancaman melalui WhatsApp setelah melaporkan perkara tersebut, sehingga kuasa hukumnya, Eka Nurhayati Ishak, mendesak Polres Mempawah mengusut dugaan pembakaran dan ancaman tersebut.
Eka mengatakan laporan dugaan pembakaran hutan dan/atau lahan telah disampaikan Abdul Rohman kepada Polres Mempawah. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Mempawah.
“Klien kami telah melaporkan dugaan pembakaran lahan. Setelah itu, muncul dugaan ancaman melalui panggilan WhatsApp yang sudah direkam dan disimpan sebagai bukti,” ujar Eka, Kamis (24/9/2026).
Menurut Eka, dugaan ancaman tersebut tidak boleh dipandang terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta penyidik memeriksa rekaman komunikasi dan bukti elektronik lain yang dimiliki kliennya.
“Bukti-bukti yang dimiliki klien kami siap diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa dan diverifikasi. Kami meminta prosesnya berjalan objektif berdasarkan alat bukti,” katanya.
Selain dugaan ancaman, Eka meminta polisi mendalami perkara pokok secara menyeluruh. Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup lokasi pembakaran, status dan penguasaan lahan, luas area terdampak, tujuan pembakaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, menurutnya, harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang sah.
“Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan dan objektif. Ada dugaan yang dilaporkan, ada bukti yang akan disampaikan, dan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menguji seluruhnya,” tegas Eka.
Eka juga meminta proses hukum tetap berjalan tanpa dipengaruhi kedudukan atau jabatan pihak yang diperiksa. Di sisi lain, ia berharap Abdul Rohman dapat menjalankan haknya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana tanpa tekanan maupun intimidasi.
Ia mengimbau masyarakat tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Biarkan aparat bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Didampingi Eka Nurhayati Ishak, Abdul Rohman Tegaskan Dugaan Pembakaran Lahan dan Ancaman Harus Diusut Polisi
- 2PAK MABA Jadi Panggung Kritik, BEM UM Pontianak Sentil Fasilitas Kampus
- 3RSUD TBSI Gandeng FIKPsi UM Pontianak, Mahasiswa Psikologi Didorong Perkuat Layanan Kesehatan Mental
- 456 Hari Berjibaku dengan Karhutla, KPH Kubu Raya Kini Padamkan Api di Hutan Tebedak
- 5Lenora Fidelia Bawa Tenun Kebat Batu Petara ke Generasi Muda
- 630 Kader Posyandu ILP Kalimas Ikuti Ujian Kenaikan Strata
- 7Widodo dan Poltekkes Kemenkes Pontianak Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Jaga Mangrove
- 8Berenang di Sungai Kapuas, Remaja 14 Tahun Terseret Arus hingga Tenggelam
- 9Ketua Forum Peduli Ibu Pertiwi Soroti Gerak 24 Jam Polres Kubu Raya Tangani Karhutla
- 10Lenora Fidelia Bawa Tenun Kebat Batu Petara ke Generasi Muda








