Kalbar

Di Tengah Asap Karhutla, Wakapolres Mempawah Reynaldi Guzel Bagikan Masker kepada Warga

Unggul Ali Sadewo | 3 September 2026, 18:04 WIB
Di Tengah Asap Karhutla, Wakapolres Mempawah Reynaldi Guzel Bagikan Masker kepada Warga
Wakapolres Mempawah Reynaldi Guzel Bagikan Masker kepada Warga - Polres Mempawah

kalbar.akurat.co - Kepolisian Resor (Polres) Mempawah membagikan masker kepada masyarakat sebagai langkah mengantisipasi dampak asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.

Kegiatan tersebut berlangsung di depan Mapolres Mempawah, Kamis (3/9/2026) pagi, dipimpin Wakapolres Mempawah Kompol Reynaldi Guzel bersama personel Polres Mempawah.

Masker dibagikan kepada masyarakat yang melintas maupun warga yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

PS Kabag SDM Polres Mempawah AKP Waryo mengatakan pembagian masker merupakan bentuk kepedulian Polres Mempawah terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi udara yang terdampak asap Karhutla.

“Pembagian masker ini merupakan salah satu upaya kami untuk membantu masyarakat melindungi diri dari paparan asap Karhutla. Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara kurang baik,” ujar AKP Waryo.

Menurutnya, upaya pencegahan dampak Karhutla tidak hanya dilakukan melalui penanganan di lokasi kebakaran, tetapi juga dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berpotensi terdampak asap.

AKP Waryo juga mengajak masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Kepedulian dan peran masyarakat sangat penting agar kebakaran tidak semakin meluas dan dampaknya terhadap kesehatan maupun lingkungan dapat diminimalkan,” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.