Kepala OPD Diminta Kuasai Struktur Anggaran, Jangan Hanya Andalkan Staf

Kalbar.akurat.co – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh kepala perangkat daerah memahami secara langsung struktur anggaran di lingkungan kerja masing-masing. Urusan penganggaran, menurut dia, tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada staf teknis.
Amirullah mengatakan pemahaman kepala perangkat daerah setidaknya mencakup sumber pendapatan, jenis belanja, pembiayaan, hingga asal anggaran yang dikelola masing-masing OPD. Penguasaan tersebut penting agar setiap program dan kegiatan ditempatkan pada rekening anggaran yang sesuai.
“Dalam penganggaran, kepala OPD harus tahu. Tidak boleh bilang yang meng-entry bukan saya sehingga saya tidak tahu. Kepala OPD harus paham dan mengerti,” tegasnya ketika membuka Rapat Evaluasi terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (6/10/2026).
Ia mencontohkan, kesalahan dalam penempatan rekening anggaran, seperti belanja modal yang dicatat sebagai belanja barang atau sebaliknya, dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan.
“Ilmu anggaran ini memang kaku. Salah rekening, biasanya tidak bisa dibelanjakan. Tidak ada kegiatannya, juga tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Karena itu, Amirullah meminta kepala OPD berperan seperti dirigen yang mampu mengarahkan seluruh proses penyusunan anggaran di unit kerja masing-masing.
Menurutnya, pekerjaan teknis memang dapat dibagi kepada sekretaris, pejabat penatausahaan, maupun staf. Namun, tanggung jawab untuk memastikan keseluruhan proses berjalan selaras tetap berada pada kepala perangkat daerah.
Dalam evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Pontianak juga menerima sejumlah catatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Amirullah menilai catatan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus penyempurnaan dokumen anggaran.
Menurut dia, evaluasi diperlukan agar dokumen anggaran yang telah disusun bersama semakin konsisten dengan ketentuan yang berlaku serta kebutuhan pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan dua prinsip yang harus dijaga dalam penyusunan anggaran, yakni taat asas dan taat waktu. Taat asas berarti setiap tahapan dan penggunaan anggaran harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sedangkan taat waktu menuntut seluruh proses diselesaikan sesuai jadwal.
“Setelah semuanya dikumpulkan tentu bisa saja ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian. Di situlah harmonisasi diperlukan,” jelasnya.
Amirullah berharap proses evaluasi dan harmonisasi Perubahan APBD 2026 menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran pada tahun berikutnya.
“Yang penting, kekurangan yang ditemukan jangan sampai menjadi kesalahan yang berulang. Kepala OPD harus semakin memahami anggarannya masing-masing,” pungkas Amirullah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Milad ke-114, Muhammadiyah Kubu Raya Bagikan Sembako untuk Warga
- 2Kepemimpinan Baru IMM Kubu Raya Didorong Perkuat Kader dan Gerakan Sosial
- 3Indonesia Ukir Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup usai Taklukkan Thailand
- 4Nobar Final Timnas Indonesia vs Thailand di UpGreat Cafe, Ultras Garuda Siap Gemuruhkan dan Bawa Atmosfer GBK di Pontianak!
- 5Anggota Bawaslu Kalbar Yosef Harry Suyadi Tanamkan Nilai Demokrasi kepada Ribuan Mahasiswa Baru UPGRI Pontianak
- 6PKKMB Universitas PGRI Pontianak Bekali Mahasiswa Materi Antinarkoba hingga Pencegahan Kekerasan
- 7Bawaslu Kubu Raya Perkuat Konsolidasi Pengawasan Bersama Partai Golkar
- 8Golkar Kubu Raya Sambut Kunjungan Bawaslu, Perkuat Pemahaman Aturan Pemilu
- 9Manusia Jadi Ikon, Pontianak Usung Semangat “Tangguh Bersahabat” di Usia 255 Tahun
- 10Nobar Final Timnas Indonesia vs Thailand di UpGreat Cafe, Ultras Garuda Siap Gemuruhkan dan Bawa Atmosfer GBK di Pontianak!







