Hazilina Kembangkan Model SIBER-PULIH untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Digital

kalbar.akurat.co – Perlindungan perempuan dan anak dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) membutuhkan pendekatan hukum yang tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban. Persoalan ini menjadi fokus penelitian Universitas Muhammadiyah Pontianak melalui pengembangan model konseptual SIBER-PULIH.
Ketua Tim Pelaksana Penelitian, Hazilina, mengangkat kajian berjudul “Model Konseptual Perlindungan Hukum Siber Berbasis Keadilan Restoratif bagi Perempuan dan Anak: Studi Kebijakan Hukum di Indonesia”.
Menurut Hazilina, penelitian tersebut bertujuan merumuskan pendekatan perlindungan hukum siber berbasis keadilan restoratif yang memperhatikan kebutuhan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan di ruang digital.
“Perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di ruang digital perlu memperhatikan bukan hanya aspek penanganan hukum, tetapi juga kebutuhan pemulihan korban. Karena itu, diperlukan pendekatan yang mampu melihat persoalan secara menyeluruh,” ujar Hazilina.
Untuk memperdalam kajian, tim pelaksana menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Sabtu, 10 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruangan VIP Isoku Cafe, Jalan Sepakat II No. 138, Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
FGD tersebut menjadi ruang untuk menghimpun pandangan, pengalaman, dan masukan peserta mengenai perlindungan hukum siber bagi perempuan dan anak, kebutuhan pemulihan korban KBGO, serta pengembangan model konseptual SIBER-PULIH.
Hazilina mengatakan, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar model yang dikembangkan memiliki landasan yang kuat dan dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan.
“Melalui diskusi ini, kami ingin menghimpun berbagai perspektif dan pengalaman agar hasil penelitian dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, khususnya dalam menghadapi kekerasan berbasis gender di ruang digital,” katanya.
Hasil penelitian diharapkan dapat memperkaya kajian perlindungan hukum siber di Indonesia, terutama dalam menghubungkan aspek keadilan restoratif dengan kebutuhan pemulihan korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Praperadilan RY Ditolak, Kuasa Hukum Korban Minta Proses Hukum Dikawal hingga Tuntas
- 2Resmi Dilantik, APPSI Pontianak Fokus Kawal Stabilitas Harga dan Advokasi Pedagang
- 3Muhammadiyah Kubu Raya Bagikan Alat Tulis untuk Siswa SD Negeri 52 Sungai Raya
- 4Tim SAR Gabungan Temukan ABK KM Eka Prima Meninggal Dunia di Perairan Kubu Raya
- 5Hazilina Kembangkan Model SIBER-PULIH untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Digital
- 6Kuasa Hukum Unus Desak Pengusutan Berita Acara PT TAA yang Dinilai Janggal
- 7Kantor Pos Lama Pontianak Bisa Lebih Produktif, Bentuk Bangunan Tak Boleh Diubah
- 8Sampaikan Aspirasi Karhutla di Istana Negara, Presma UMP Desak Pemerintah Serius Tangani Asap Kalbar
- 9Kantor Pos Lama Pontianak Bisa Lebih Produktif, Bentuk Bangunan Tak Boleh Diubah
- 10Muhammadiyah Kubu Raya Bagikan Alat Tulis untuk Siswa SD Negeri 52 Sungai Raya






