Kantor Pos Lama Pontianak Bisa Lebih Produktif, Bentuk Bangunan Tak Boleh Diubah

Kalbar.akurat.co – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemanfaatan Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman untuk fungsi yang lebih produktif merupakan kewenangan PT Pos Indonesia selaku pemilik bangunan melalui anak usahanya, PT Pos Properti Indonesia. Namun, statusnya sebagai cagar budaya mengharuskan setiap pemanfaatan tetap menjaga bentuk dan karakter asli bangunan.
Edi mengatakan, bangunan tersebut kini telah disewa investor. Ia juga telah meninjau langsung proses pemanfaatannya.
“Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc (Jakarta). Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, penambahan fungsi pada bangunan cagar budaya bukan hal yang keliru selama nilai sejarah dan karakter arsitekturnya tetap dipertahankan. Ia mencontohkan sejumlah kota yang memanfaatkan bangunan bersejarah untuk kegiatan ekonomi, sosial, maupun kreatif tanpa menghilangkan bentuk aslinya.
“Di daerah lain seperti Jakarta, bangunan-bangunan sejarah atau cagar budaya juga dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih produktif. Jadi tidak gelap, tidak kusam, dan memiliki nilai ekonomis,” katanya.
Edi menilai, penambahan aktivitas di dalam bangunan dapat membuat bangunan bersejarah tetap hidup dan terawat. Meski demikian, pemanfaatannya harus dilakukan tanpa merusak unsur penting yang menjadi bagian dari nilai cagar budaya.
“Kantor posnya sendiri juga masih ada gerainya. Jadi fungsi lama tidak sepenuhnya hilang,” jelasnya.
Ia menegaskan, penambahan fungsi harus tetap memperhatikan bentuk bangunan, elemen arsitektur, serta material yang menjadi bagian dari karakter cagar budaya. Material asli diharapkan dapat dipertahankan atau digunakan kembali jika masih memungkinkan.
“Boleh dimanfaatkan, tetapi jangan mengubah bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti aslinya. Kalau material lamanya masih ada dan bisa digunakan kembali, tentu lebih baik,” ujarnya.
Edi berharap, pemanfaatan Kantor Pos Lama dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan tanpa menghilangkan nilai sejarah bangunan tersebut.
“Prinsipnya fungsi boleh bertambah dan lebih produktif, tetapi nilai sejarah dan bentuk bangunannya harus tetap dijaga,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Praperadilan RY Ditolak, Kuasa Hukum Korban Minta Proses Hukum Dikawal hingga Tuntas
- 2Resmi Dilantik, APPSI Pontianak Fokus Kawal Stabilitas Harga dan Advokasi Pedagang
- 3Muhammadiyah Kubu Raya Bagikan Alat Tulis untuk Siswa SD Negeri 52 Sungai Raya
- 4Tim SAR Gabungan Temukan ABK KM Eka Prima Meninggal Dunia di Perairan Kubu Raya
- 5Hazilina Kembangkan Model SIBER-PULIH untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Digital
- 6Kuasa Hukum Unus Desak Pengusutan Berita Acara PT TAA yang Dinilai Janggal
- 7Kantor Pos Lama Pontianak Bisa Lebih Produktif, Bentuk Bangunan Tak Boleh Diubah
- 8Sampaikan Aspirasi Karhutla di Istana Negara, Presma UMP Desak Pemerintah Serius Tangani Asap Kalbar
- 9Kantor Pos Lama Pontianak Bisa Lebih Produktif, Bentuk Bangunan Tak Boleh Diubah
- 10Muhammadiyah Kubu Raya Bagikan Alat Tulis untuk Siswa SD Negeri 52 Sungai Raya






