Kalbar

Kuasa Hukum Unus Desak Pengusutan Berita Acara PT TAA yang Dinilai Janggal

Rahmat Hidayat | 12 Oktober 2026, 21:21 WIB
Kuasa Hukum Unus Desak Pengusutan Berita Acara PT TAA yang Dinilai Janggal

kalbarkurat.co-Dugaan kejanggalan dalam berita acara terkait perkara pengambilan air oleh PT Temila Agro Abadi (TAA) di atas lahan milik Unus kembali mencuat. Kuasa hukum Unus, Nurhayati, menyoroti ketidaksesuaian hari dan tanggal, proses penandatanganan yang dipersoalkan, hingga penerimaan uang Rp20 juta yang disebut bukan sebagai transaksi ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).

Nurhayati menilai, sejumlah kejanggalan tersebut perlu diusut secara serius karena berpotensi memengaruhi keabsahan dokumen dan menimbulkan persoalan hukum di tengah masyarakat adat.

“GRTT itu melanggar asas-asas hukum adat yg berlaku di Indonesia, ialah melanggar asas hukum peralihan hak TERANG dan TUNAI yg artinya terang harus (wajib) dilakukan di hadapan kepala desa dan tunai artinya pada saat ditandatangani GRTT itu maka terjadi peralihan hak. GRTT yg didalilkan oleh PT TAA sama sekali tidak mengurangi atau mematahkan perlindungan hukum terhadap tanah SHM. Sehingga GRTT tersebut dapat dikatakan sebagai surat palsu karena tidak dapat diaplikasi untuk balik nama hak atas tanah” Tegas Nurhayati.

Ia menegaskan, uang sebesar Rp20 juta yang dipersoalkan bukanlah pembayaran GRTT dari PT TAA, melainkan uang untuk pembukaan gembok. Karena itu, menurutnya, penerimaan uang tersebut tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai penyelesaian transaksi GRTT atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Penasihat Hukum Unus tersebut menyebutkan bahwa Berita Acara GRTT tidak mematahkan SHM karena tidak dipenuhinya asas terang dan tunai dalam GRTT tersebut. Bisa dikatakan bahwan GRTT tersebut tidak terang (penuh kegelapan)

“Tidak dipenuhi asas terang dan tunai dalam GRTT tersebut BISA DIKATAKAN TIDAK TERANG (PENUH KEGELAPAN)” Tegas Nurhayati.

Hari dan Tanggal Tak Sinkron, Dokumen Dipertanyakan

Sorotan lain tertuju pada pencantuman hari dan tanggal dalam berita acara. Nurhayati mengungkapkan, dokumen tersebut memuat ketidaksesuaian antara hari dan tanggal yang tercantum.

Menurut keterangannya, tanggal 17 Desember 2025 jatuh pada hari Rabu, tetapi dalam dokumen justru ditulis sebagai hari Kamis. Berita acara itu juga disebut mencantumkan penandatanganan pada 18 Desember 2025, sementara pihaknya menyatakan proses yang berkaitan dengan perkara tersebut berlangsung pada Maret.

“Menurut kami, ada sesuatu yang janggal. Penulisan hari dan tanggalnya tidak sinkron. Seolah-olah berita acara itu diterima pada tanggal yang tidak semestinya,” ujar Nurhayati Pada Senin (12/10/2026).

Nurhayati mempertanyakan bagaimana perbedaan tersebut bisa terjadi dan meminta agar asal-usul dokumen, waktu pembuatannya, serta proses penandatanganannya diperiksa secara menyeluruh.

Ia bahkan menduga terdapat manipulasi tanggal atau kalender dalam dokumen tersebut. Namun, dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak yang terlibat.

“Menurut kami, berita acara ini patut diduga palsu. Ada dugaan manipulasi tanggal, sementara prosesnya juga dipersoalkan karena disebut tidak didampingi kepala desa, saksi, maupun ahli waris,” Ungkapnya.

Nurhayati juga mempertanyakan kronologi yang tertuang dalam dokumen tersebut. Ia menilai pencantuman tanggal yang berbeda menimbulkan pertanyaan mengenai waktu dan tempat proses berlangsung.

“Kan tidak mungkin klien kami, Pak Unus, menginap di sana selama sehari,” Tambahnya.

Bagi pihak Unus, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif yang bisa diabaikan. Ketidaksesuaian tanggal, ketiadaan pihak-pihak yang dinilai semestinya hadir, serta perbedaan penjelasan mengenai tujuan uang Rp20 juta menjadi rangkaian persoalan yang menurut mereka harus dijelaskan secara terbuka.

Pihaknya meminta agar dokumen tersebut tidak dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sebelum keaslian, kronologi, dan proses pembuatannya diperiksa.

Iyen Bagago Desak Polda Kalbar Beri Kepastian Hukum

Sementara itu, Ketua DPP Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Sebagai pendamping masyarakat adat, ia menilai kejelasan perkara ini penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

“Kami berharap penegak hukum dapat menindaklanjuti dan memberikan titik terang terkait persoalan ini,” tegas Iyen.

Ia secara khusus meminta Polda Kalimantan Barat menangani persoalan tersebut secara serius dan segera memberikan kejelasan hukum.

“Saya selaku pendamping masyarakat adat menginginkan agar Polda Kalbar dapat menyelesaikan persoalan ini dan memberikan titik terang sesegera mungkin,” Jelasnya.

Bagi Iyen, persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling klaim antarpihak. Keaslian dokumen, kronologi penerimaan uang, serta prosedur yang dijalankan harus diperiksa agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Seluruh pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.