Kalbar

PT TAA Diduga Ambil Air di Lahan SHM, Kuasa Hukum Unus Minta Proses Hukum

Rifqi Al Furqon | 8 Oktober 2026, 20:01 WIB
PT TAA Diduga Ambil Air di Lahan SHM, Kuasa Hukum Unus Minta Proses Hukum

Pontianak — Kuasa hukum Unus, Nurhayati, meminta dugaan pengambilan air oleh PT TAA di atas lahan yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya tetap diproses secara hukum.

Nurhayati menilai, titik berat dalam perkara dugaan pencurian terletak pada unsur mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain.

Menurutnya, meskipun PT TAA telah membayar ganti rugi tanam tumbuh (GRTT), pembayaran tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak kepemilikan Unus atas tanah yang telah berstatus SHM.

“Meski perusahaan sudah membayar tanam tumbuh (GRTT), akan tetapi karena tanahnya sudah tanah SHM, maka yang diambil oleh PT TAA adalah hanya tanam tumbuh, yakni pohon di atasnya. Sedangkan tanah yang merupakan SHM tetap milik Unus,” kata Nurhayati.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut menjadi penting karena dugaan pengambilan air dilakukan di atas tanah yang menurutnya masih merupakan bagian dari hak Unus.

“Jika PT TAA mengambil air di tanah Unus, maka ia harus membayar airnya juga,” ujarnya.

Nurhayati berpendapat, hak atas tanah yang dimiliki kliennya tidak hanya berkaitan dengan permukaan tanah, tetapi juga mencakup benda-benda yang berada di atas maupun di dalam tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, ia menilai pengambilan air di atas tanah SHM milik Unus patut diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian.

“Jadi perbuatan PT TAA mengambil air di atas tanah SHM adalah tetap merupakan tindak pidana pencurian,” tegasnya.

Nurhayati mengatakan pihaknya tetap meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami selaku kuasa hukum tetap meminta agar pencurian diproses secara hukum,” katanya.

Ia juga merujuk pada Pasal 476 KUHP baru mengenai pencurian biasa. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.