Kalbar

Hari Jadi Pontianak, Bayar PBB-P2 Bebas Sanksi dan Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen

Unggul Ali Sadewo | 9 Oktober 2026, 11:20 WIB
Hari Jadi Pontianak, Bayar PBB-P2 Bebas Sanksi dan Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
Hari Jadi Pontianak, Bayar PBB-P2 Bebas Sanksi dan Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen - Humas Pemkot Pontianak

kalbar.akurat.co – Pemerintah Kota Pontianak memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi wajib pajak. Program ini berlaku hingga 30 November 2026.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Pontianak.

“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Ia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlaku program berakhir. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting karena pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Keringanan tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026. Sementara itu, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 2008 hingga 2017.

Program tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” ujar Ruli.

Menurut Ruli, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Dengan adanya keringanan tersebut, wajib pajak dapat mengurangi beban pembayaran sekaligus menuntaskan tunggakan yang masih dimiliki.

“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” katanya.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS.

Selain itu, masyarakat dapat membayar melalui Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdaerahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.

Ruli menambahkan, digitalisasi layanan pembayaran pajak merupakan bagian dari upaya Bapenda meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.

Ia mengajak seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak untuk memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum 30 November 2026.

“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.