Kalbar

Klaim Lahan PT TAA Disorot, BPN Temukan Lokasi GRTT Berjarak kurang 1 Km dari SHM Unus

Rahmat Hidayat | 1 November 2026, 14:28 WIB
Klaim Lahan PT TAA Disorot, BPN Temukan Lokasi GRTT Berjarak kurang 1 Km dari SHM Unus

Landak, kalbarakurat.co – Klaim penguasaan lahan oleh PT Temila Agro Abadi (PT TAA) di Desa Sebangki, Kabupaten Landak, kini menghadapi persoalan serius. Hasil peninjauan dan pengukuran lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak pada Rabu (28/10/2026) disebut menunjukkan adanya perbedaan lokasi antara tanah bersertifikat milik Unus dan dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) seluas 20 hektare yang digunakan PT TAA sebagai dasar klaim penguasaan lahan.

Temuan tersebut menjadi perkembangan penting dalam laporan dugaan tindak pidana yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil pengukuran yang dituangkan dalam Berita Acara Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), posisi koordinat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 271/Sebangki atas nama Unus disebut berada di lokasi berbeda dengan koordinat dokumen GRTT tahun 2017 milik PT TAA.

Atas hasil tersebut, kuasa hukum Unus dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nurhayati, S.H. & Rekan, telah menyampaikan surat tanggapan yuridis dan kesimpulan olah TKP kepada Dirreskrimum Polda Kalbar melalui surat Nomor 99/ADV-NH/TANGGAPAN-Olah TKP-UNUS/X/2026.

Kuasa hukum mendesak penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus mengambil tindakan hukum terhadap dugaan aktivitas penguasaan lahan dan penyedotan air di lokasi yang dipersoalkan.

Pengukuran BPN Jadi Titik Krusial, Koordinat Disebut Berjarak 5,3 Kilometer

Salah satu poin penting dalam hasil pengukuran BPN adalah perbedaan posisi geografis antara lahan yang tercantum dalam SHM Nomor 271/Sebangki dan dokumen GRTT PT TAA tahun 2017.

Dalam dokumen yang disampaikan kuasa hukum, areal GRTT PT TAA disebut berada di Blok G31–G33 dengan batas lintang utara 0° 05′ 50.0″ LU. Sementara itu, lokasi yuridis tanah milik Unus berada di kawasan Berolak pada koordinat lintang 0° 02′ 56.23″ LU.

Kedua lokasi tersebut diklaim terpisah sekitar 5,3 kilometer.

Hasil pengukuran lapangan juga mencatat sejumlah titik yang menjadi objek pemeriksaan, di antaranya kawasan vegetasi hutan alami Kompong Parenean, kolam penampungan air, area pembibitan kelapa sawit, hingga jalur pipa paralon dan mesin pompa yang diduga digunakan untuk menyedot air.

Titik P-6 tercatat berada pada koordinat 0° 05′ 49.16″ LU dan 109° 37′ 44.89″ BT, sedangkan titik P-7 berada pada koordinat 0° 05′ 49.34″ LU dan 109° 37′ 33.96″ BT.

Bagi pihak Unus, hasil tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan penggunaan dokumen GRTT 2017 sebagai landasan penguasaan lahan oleh PT TAA.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pencurian Air hingga Penyerobotan Tanah

Advokat Nurhayati, S.H. menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah. Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana yang perlu didalami penyidik, mulai dari penyedotan air kolam alami, perusakan baliho kepemilikan lahan, hingga dugaan penyerobotan tanah.

Beberapa peristiwa yang dilaporkan meliputi:

1. Dugaan pencurian air: Penyedotan air dari kolam alami di kawasan Hutan Kompong Parenean menggunakan mesin pompa dan pipa paralon untuk kebutuhan pengairan pembibitan kelapa sawit PT TAA.

2. Dugaan pengerusakan: Perobohan plang atau baliho penanda kepemilikan lahan serta dugaan pembabatan tanaman kayu alami.

3. Dugaan penyerobotan tanah: Aktivitas pendudukan dan pembukaan lahan yang menurut pelapor berlangsung di atas bidang tanah SHM Nomor 271/Sebangki.

Kuasa hukum meminta penyidik memeriksa seluruh dugaan tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Nurhayati Desak Polda Kalbar Pasang Garis Polisi

Nurhayati menilai hasil pengukuran BPN harus menjadi bahan pertimbangan penting bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.Ia juga meminta agar mesin pompa dan instalasi pipa yang diduga digunakan untuk menyedot air diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Setelah BPN Landak membuktikan bahwa posisi tanah SHM 271 berbeda dengan lokasi GRTT 2017, maka keberadaan mesin pompa dan bedengan sawit PT TAA di lokasi yang kami klaim sebagai tanah klien kami harus diperiksa secara serius. Kami mendesak penyidik segera memasang police line di lokasi mesin pompa dan pipa air agar dugaan aktivitas yang merugikan klien kami tidak terus berlangsung,” tegas Nurhayati.

Pihak pelapor juga menyebut telah menghadirkan dua saksi, yakni Anton dan Fransiscus Edy. Keduanya diklaim telah memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai riwayat penguasaan tanah Hutan Kompong Parenean oleh keluarga Unus secara turun-temurun. Menurut pihak kuasa hukum, keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.

Izin Usaha Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Dalam tanggapannya, Nurhayati turut menyoroti penggunaan izin usaha perkebunan maupun izin pertambangan sebagai dasar penguasaan lahan.Ia menegaskan bahwa izin usaha merupakan instrumen administratif untuk menjalankan kegiatan usaha, bukan sertifikat kepemilikan tanah yang secara otomatis menghapus hak pihak lain.

Nurhayati merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

Menurutnya, pemegang izin usaha tetap berkewajiban menyelesaikan persoalan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan operasional pada bidang tanah yang dikuasai pihak lain. Dengan demikian, keberadaan izin usaha tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk mengabaikan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Polda Kalbar Didesak Bertindak

Kini, hasil pengukuran BPN menjadi salah satu dokumen penting yang diharapkan dapat memperjelas persoalan penguasaan lahan antara Unus dan PT TAA.Pihak kuasa hukum meminta Ditreskrimum Polda Kalbar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan lapangan, mendalami keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta menentukan status hukum perkara berdasarkan hasil penyelidikan Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap perlindungan hak masyarakat atas tanah di tengah aktivitas investasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat.

Namun, pembuktian mengenai dugaan pencurian, pengerusakan, maupun penyerobotan tanah tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.Publik kini menunggu tindak lanjut Polda Kalbar, sekaligus klarifikasi dari PT Temila Agro Abadi terkait hasil pengukuran BPN dan berbagai tuduhan yang disampaikan pihak Unus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.