Bawaslu Kubu Raya dan NasDem Bahas Pencegahan Sengketa Pemilu Sejak Dini

kalbar.akurat.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya memperkuat komunikasi dengan DPD Partai NasDem Kabupaten Kubu Raya untuk mencegah potensi pelanggaran dan sengketa pemilu sejak dini.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Kubu Raya, Wonodadi 1, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Senin (12/10/2026). Pembahasan mencakup pemahaman aturan kepemiluan serta potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam tahapan pemilu.
Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan mengatakan, komunikasi dengan partai politik diperlukan agar peserta pemilu memahami aturan dan dapat mengantisipasi potensi pelanggaran sebelum berkembang menjadi sengketa.
“Melalui pertemuan ini, kami ingin memastikan partai politik memahami aturan kepemiluan, termasuk hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pencegahan perlu dilakukan sejak awal melalui komunikasi dan pemahaman bersama, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan,” kata Encep saat ditemui Senin malam.
Menurut dia, pengawasan pemilu membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk partai politik, agar pelaksanaan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kubu Raya sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yance Christy menegaskan, pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya sengketa pemilu.
“Penyelesaian sengketa memang menjadi bagian dari tugas pengawasan, tetapi upaya mencegah persoalan sebelum terjadi juga sangat penting. Dengan memahami aturan, peserta pemilu dapat menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun sengketa,” ujar Yance saat ditemui Senin malam.
Ia menjelaskan, komunikasi yang berkelanjutan dapat membantu mengurangi perbedaan penafsiran terhadap aturan kepemiluan. Upaya tersebut juga perlu dilakukan pada masa non-tahapan agar partai politik tetap memahami ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kubu Raya berharap komunikasi dengan partai politik terus terjaga, sehingga potensi persoalan hukum dapat diantisipasi lebih awal dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Praperadilan RY Ditolak, Kuasa Hukum Korban Minta Proses Hukum Dikawal hingga Tuntas
- 2MHH PWM Kalbar Nilai Gubernur dan Wakil Gubernur Gagal Lindungi Warga dari Kabut Asap
- 3MHH PWM Kalbar Desak Penegakan Hukum Lingkungan Berpihak pada Masyarakat
- 4Sampaikan Aspirasi Karhutla di Istana Negara, Presma UMP Desak Pemerintah Serius Tangani Asap Kalbar
- 5Muhammadiyah Kubu Raya Bagikan Alat Tulis untuk Siswa SD Negeri 52 Sungai Raya
- 6Resmi Dilantik, APPSI Pontianak Fokus Kawal Stabilitas Harga dan Advokasi Pedagang
- 7Atlet Lempar Lembing dan Dua Atlet Angkat Berat Kalbar Perkuat Indonesia di Asian Para Games 2026
- 8Bawaslu Kubu Raya dan NasDem Bahas Pencegahan Sengketa Pemilu Sejak Dini
- 9Kantor Pos Lama Pontianak Bisa Lebih Produktif, Bentuk Bangunan Tak Boleh Diubah
- 10Muhammadiyah Kubu Raya Bagikan Alat Tulis untuk Siswa SD Negeri 52 Sungai Raya







