Kalbar

Bawaslu Kubu Raya dan NasDem Bahas Pencegahan Sengketa Pemilu Sejak Dini

Unggul Ali Sadewo | 13 Oktober 2026, 19:55 WIB
Bawaslu Kubu Raya dan NasDem Bahas Pencegahan Sengketa Pemilu Sejak Dini
Bawaslu Kubu Raya dan NasDem Bahas Pencegahan Sengketa Pemilu Sejak Dini - Unggul

kalbar.akurat.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya memperkuat komunikasi dengan DPD Partai NasDem Kabupaten Kubu Raya untuk mencegah potensi pelanggaran dan sengketa pemilu sejak dini.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Kubu Raya, Wonodadi 1, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Senin (12/10/2026). Pembahasan mencakup pemahaman aturan kepemiluan serta potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam tahapan pemilu.

Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan mengatakan, komunikasi dengan partai politik diperlukan agar peserta pemilu memahami aturan dan dapat mengantisipasi potensi pelanggaran sebelum berkembang menjadi sengketa.

“Melalui pertemuan ini, kami ingin memastikan partai politik memahami aturan kepemiluan, termasuk hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pencegahan perlu dilakukan sejak awal melalui komunikasi dan pemahaman bersama, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan,” kata Encep saat ditemui Senin malam.

Menurut dia, pengawasan pemilu membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk partai politik, agar pelaksanaan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kubu Raya sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yance Christy menegaskan, pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya sengketa pemilu.

“Penyelesaian sengketa memang menjadi bagian dari tugas pengawasan, tetapi upaya mencegah persoalan sebelum terjadi juga sangat penting. Dengan memahami aturan, peserta pemilu dapat menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun sengketa,” ujar Yance saat ditemui Senin malam.

Ia menjelaskan, komunikasi yang berkelanjutan dapat membantu mengurangi perbedaan penafsiran terhadap aturan kepemiluan. Upaya tersebut juga perlu dilakukan pada masa non-tahapan agar partai politik tetap memahami ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kubu Raya berharap komunikasi dengan partai politik terus terjaga, sehingga potensi persoalan hukum dapat diantisipasi lebih awal dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.