Kalbar

MHH PWM Kalbar Desak Penegakan Hukum Lingkungan Berpihak pada Masyarakat

Unggul Ali Sadewo | 13 Oktober 2026, 19:51 WIB
MHH PWM Kalbar Desak Penegakan Hukum Lingkungan Berpihak pada Masyarakat
MHH PWM Kalbar Desak Penegakan Hukum Lingkungan Berpihak pada Masyarakat - Akurat Kalbar

kalbar.akurat.co – Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada aturan di atas kertas. Pengawasan yang lemah dan penanganan pelanggaran yang tidak tuntas berisiko membuat masyarakat menanggung dampak kerusakan lingkungan tanpa mendapatkan perlindungan dan keadilan yang semestinya.

Persoalan tersebut menjadi sorotan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat dalam Seminar Hukum bertajuk “Penegakan Hukum Lingkungan dan Pembangunan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kalimantan Barat” di Aula Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M. Tsjafioeddin, Kota Singkawang, Jumat (9/10/2026).

Sekretaris MHH PWM Kalbar, Immada Ichsani, menekankan bahwa persoalan lingkungan harus dilihat sebagai persoalan hak asasi manusia. Masyarakat bukan hanya membutuhkan lingkungan yang aman dan sehat, tetapi juga kepastian bahwa setiap pelanggaran ditangani secara serius dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

“Penegakan hukum lingkungan tidak cukup hanya memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan. Yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, bagaimana hak-hak mereka dilindungi, dan bagaimana keadilan dapat diwujudkan,” ujar Immada.

Menurutnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan konstitusional tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berjalan efektif.

Ia menilai, upaya perlindungan lingkungan membutuhkan komitmen seluruh pihak, mulai dari pemerintah sebagai pemegang kewenangan, aparat penegak hukum, kalangan akademisi, hingga masyarakat sipil. Tanpa pengawasan yang kuat dan penanganan yang konsisten, aturan hukum berisiko tidak memberikan perlindungan nyata bagi warga.

“Jangan sampai masyarakat yang merasakan langsung dampak kerusakan lingkungan justru menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara penegakan hukumnya tidak memberikan penyelesaian yang adil. Karena itu, perlindungan HAM harus menjadi bagian penting dalam setiap upaya penegakan hukum lingkungan,” katanya.

Seminar tersebut menghadirkan Ketua MHH PWM Kalbar sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Anshari, sebagai pembicara kunci. Narasumber lainnya adalah Direktur LBH Muhammadiyah Kalimantan Barat, M. Fajrin, serta Sekretaris MHH PDM Kota Singkawang, U. Nurzia, yang juga dosen Hukum Lingkungan STIH Soelthan M. Tsjafioeddin.

Pembahasan dalam forum tersebut mencakup hubungan antara penegakan hukum lingkungan, akses masyarakat terhadap keadilan, serta tanggung jawab hukum terhadap pelanggaran yang berdampak pada kehidupan warga.

Bagi MHH PWM Kalbar, keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi diperlukan untuk memperkuat pendidikan hukum, membuka ruang advokasi, serta mendorong masyarakat memahami hak-haknya ketika menghadapi persoalan lingkungan.

Melalui seminar ini, MHH PWM Kalbar mendorong agar penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Barat tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga memastikan perlindungan HAM, pemulihan hak masyarakat terdampak, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.