Kalbar

MHH PWM Kalbar Nilai Gubernur dan Wakil Gubernur Gagal Lindungi Warga dari Kabut Asap

Unggul Ali Sadewo | 13 Oktober 2026, 19:46 WIB
MHH PWM Kalbar Nilai Gubernur dan Wakil Gubernur Gagal Lindungi Warga dari Kabut Asap
Ketua MHH PWM Kalimantan Barat, Anshari - Akurat Kalbar

kalbar.akurat.co – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat menilai pemerintah provinsi gagal memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

Ketua MHH PWM Kalimantan Barat, Anshari, didampingi Sekretaris MHH PWM Kalimantan Barat, Immada Ichsani, saat ditemui Senin (12/10/2026), menyampaikan bahwa kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap kinerja pemerintah daerah, terutama dalam menjamin hak masyarakat atas udara bersih dan sehat.

MHH menyoroti efektivitas penanganan karhutla, termasuk penggunaan dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Menurut mereka, anggaran yang tersedia semestinya diikuti langkah nyata untuk mengendalikan kebakaran dan melindungi masyarakat dari paparan asap.

“Persoalan ini bukan hanya tentang memadamkan api, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan masyarakat terlindungi dari dampak kabut asap. Ketika kondisi ini berlangsung berkepanjangan, efektivitas kebijakan dan penggunaan anggaran harus dievaluasi secara terbuka,” demikian sikap MHH PWM Kalbar.

MHH menegaskan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan hak tersebut terpenuhi melalui kebijakan dan tindakan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan kebijakan dan mengalokasikan anggaran. Pelaksanaan kebijakan juga harus menunjukkan hasil yang terukur, terutama ketika masyarakat masih menghadapi pencemaran udara akibat karhutla.

MHH PWM Kalbar mendorong pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka langkah penanganan karhutla yang telah dilakukan, penggunaan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, koordinasi antarlembaga, serta upaya perlindungan bagi warga terdampak.

Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat menilai efektivitas kebijakan sekaligus mengetahui kendala yang dihadapi dalam penanganan karhutla. Evaluasi juga perlu dilakukan untuk memastikan sumber daya yang tersedia digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

MHH menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokratis. Aspirasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil semestinya menjadi masukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama dalam persoalan yang menyangkut kesehatan, keselamatan, dan hak dasar masyarakat.

Selain itu, MHH mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi secara sah dan demokratis, termasuk menggunakan hak memperoleh informasi publik serta meminta pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

Sebelumnya, MHH PWM Kalimantan Barat telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Organisasi tersebut juga menyelenggarakan seminar hukum bertajuk “Penegakan Hukum Lingkungan dan Pembangunan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kalimantan Barat” di Aula Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M. Tsjafioeddin, Kota Singkawang, Jumat (9/10/2026).

Melalui pernyataan sikap dan kajian hukum tersebut, MHH menekankan bahwa persoalan lingkungan hidup berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia. Penegakan hukum harus mampu mendorong pencegahan kerusakan lingkungan, pertanggungjawaban atas pelanggaran, serta perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.

MHH PWM Kalbar menilai penanganan karhutla perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pencegahan, pengawasan, penegakan hukum hingga evaluasi kebijakan. Upaya tersebut diperlukan agar kebakaran tidak terus berulang dan masyarakat tidak terus menanggung dampak kabut asap.

MHH menegaskan, hak atas udara bersih dan sehat bukan sekadar harapan masyarakat, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi. Pemerintah daerah perlu menunjukkan langkah konkret dan terukur serta mempertanggungjawabkan hasil penanganan karhutla kepada publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.