Kalbar

Pemkab Kubu Raya Kejar Pemetaan 18.000 Hektare untuk LP2B

Unggul Ali Sadewo | 21 September 2026, 17:08 WIB
Pemkab Kubu Raya Kejar Pemetaan 18.000 Hektare untuk LP2B
Pemkab Kubu Raya Kejar Pemetaan 18.000 Hektare untuk LP2B - Humas Pemkab Kubu Raya

kalbar.akurat.co — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berpacu dengan waktu untuk menyiapkan usulan penambahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemerintah daerah menargetkan pemetaan lahan seluas 18.000 hektare dapat diselesaikan dalam waktu empat hari.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan lahan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan proses tersebut menjadi tantangan karena sebagian lahan di wilayah Kubu Raya telah memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

“LP2B itu artinya tanah yang akan ditetapkan menjadi tanah pertanian yang berkelanjutan. Tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan maupun permukiman, karena memang diperuntukkan bagi pertanian,” ujarnya usai menghadiri Rapat Pembahasan Usulan Penambahan LP2B di Ruang Rapat Bupati, Senin (21/9/2026).

Menurut Sukiryanto, keterbatasan lahan menjadi salah satu persoalan dalam menentukan lokasi yang akan diusulkan sebagai LP2B. Terlebih, pemerintah daerah hanya memiliki waktu singkat untuk menyelesaikan pemetaan 18.000 hektare tersebut.

Ia meminta proses pendataan dilakukan secara cermat. Penetapan LP2B tidak bisa hanya berdasarkan data administratif, tetapi juga harus melihat kondisi fisik dan geografis lahan.

“Ketika sudah ditentukan 18.000 hektare ini, masyarakat tidak boleh mengubah peruntukannya. Kalau dialihfungsikan, tentu ada sanksi hukum,” katanya.

Karena itu, Pemkab Kubu Raya perlu memastikan lahan yang masuk dalam usulan LP2B memang memiliki kondisi yang mendukung kegiatan pertanian. Kesalahan dalam penetapan dikhawatirkan justru menyulitkan masyarakat yang menggarap lahan tersebut.

“Misalnya dijadikan LP2B, tetapi ternyata lahan gambut yang tidak cocok untuk pertanian. Artinya penetapannya tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Sukiryanto berharap nantinya terdapat mekanisme evaluasi apabila ditemukan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetapi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat.

Di sisi lain, ia menilai penetapan LP2B tidak otomatis menghambat investasi di Kubu Raya. Persoalan tersebut, kata dia, dapat diminimalkan apabila penataan ruang dan pendataan dilakukan secara tepat.

“Kalau pendataannya tepat, memang tidak terlalu menghambat. Yang penting penataan oleh Dinas Pertanian dan PUPR, terutama terkait tata ruang, harus benar-benar tepat,” ungkapnya.

Pemkab Kubu Raya tetap menyatakan dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Namun, Sukiryanto menekankan agar penetapan 18.000 hektare LP2B tidak sekadar mengejar target, melainkan mempertimbangkan kondisi lahan dan kepentingan masyarakat.

“Saya selaku Wakil Bupati Kubu Raya mendukung penuh program Asta Cita Presiden, seperti program ketahanan pangan ini,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.