Kalbar

Lawyer Muda Kalbar Kecam Pembubaran Massa dengan Kekerasan, Siap Dampingi Mahasiswa Lapor Polisi

Unggul Ali Sadewo | 22 Oktober 2026, 21:33 WIB
Lawyer Muda Kalbar Kecam Pembubaran Massa dengan Kekerasan, Siap Dampingi Mahasiswa Lapor Polisi
Lawyer Muda Kalbar Kecam Pembubaran Massa dengan Kekerasan, Siap Dampingi Mahasiswa Lapor Polisi - Ist

Kalbar.akurat.co – Advokat Lawyer Muda Kalbar, Rusliyadi, mengecam tindakan sekelompok orang tidak dikenal yang diduga membubarkan massa aksi dengan cara kekerasan. Ia menyatakan siap membantu mahasiswa yang menjadi korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Saat ditemui di Pontianak, Kamis (22/10/2026), Rusliyadi mengatakan tindakan kekerasan terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Saya mengecam keras tindakan kekerasan terhadap massa aksi. Kalau ada mahasiswa yang menjadi korban, kami dari Lawyer Muda Kalbar siap membantu dan memberikan pendampingan hukum untuk melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Rusliyadi.

Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, dugaan kekerasan tersebut harus diusut secara menyeluruh agar pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Rusliyadi juga mengingatkan mahasiswa agar tidak takut menyampaikan aspirasi meskipun menghadapi tekanan. Ia menilai mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi, menjaga konstitusi, dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

“Mahasiswa jangan takut bersuara. Pejuang mahasiswa adalah pejuang yang mulia karena mereka memperjuangkan kepentingan rakyat, menjaga konstitusi, dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai tindakan kekerasan membuat mahasiswa takut menyampaikan kebenaran,” tegasnya.

Meski mendukung aksi mahasiswa, Rusliyadi mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara damai dan tertib. Ia menilai kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.

“Silakan menyampaikan aspirasi, karena itu bagian dari hak dalam demokrasi. Namun, semua pihak harus tetap menjaga ketertiban. Kalau ada persoalan, selesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.