Kalbar

Dua Perwakilan Bawaslu Kalbar Dilantik sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026–2027

Unggul Ali Sadewo | 5 November 2026, 12:16 WIB
Dua Perwakilan Bawaslu Kalbar Dilantik sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026–2027
Dua Perwakilan Bawaslu Kalbar Dilantik sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026–2027 - Ist

kalbar.akurat.co - Dua perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, Uray Juliansyah dan Faisal Riza, resmi dilantik sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026–2027 di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Keduanya dilantik dari unsur Bawaslu bersama anggota TPD lainnya yang berasal dari unsur masyarakat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tim Pemeriksa Daerah memiliki peran penting dalam mendukung penegakan etika serta menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu.

Uray Juliansyah mengatakan, pelantikan tersebut merupakan amanah sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh komitmen dan integritas.

"Amanah ini tentu menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional, objektif, dan independen. Integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pemeriksaan," ujar Uray.

Ia menambahkan, keberadaan Tim Pemeriksa Daerah diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

"Melalui Tim Pemeriksa Daerah, kami berharap profesionalitas dan etika penyelenggara pemilu semakin terjaga. Setiap proses harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Dengan dilantiknya Uray Juliansyah dan Faisal Riza dari unsur Bawaslu Kalimantan Barat, diharapkan keduanya dapat menjalankan tugas secara bertanggung jawab serta berkontribusi dalam memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.