Empat Saksi Mengaku Tak Mengenal AK, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyalahgunaan Identitas dalam Perkara Tipikor Bandara Ketapang

Kalbar.akurat.co — Keterangan empat orang saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bandara di Kabupaten Ketapang menjadi perhatian kuasa hukum terdakwa berinisial AK. Keempat saksi disebut menyatakan tidak mengenal maupun pernah berinteraksi dengan AK yang merupakan pekerja bangunan asal Slawi, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum AK, Eka Nurhayati Ishak, saat ditemui di Pontianak, Sabtu (31/10/2026). Ia menilai keterangan para saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (29/10/2026), menjadi bagian penting untuk menguji keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.
Menurut Eka, empat saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan berkaitan dengan pihak bandara memberikan keterangan bahwa mereka tidak mengenal, tidak pernah melihat, maupun berinteraksi dengan AK.
"Keterangan empat saksi tersebut menjadi hal penting yang perlu dicermati. Kami ingin memastikan sejauh mana keterlibatan nyata klien kami dalam perkara ini, terutama karena para saksi menyatakan tidak mengenal maupun pernah berinteraksi dengannya," kata Eka.
Ia juga mempertanyakan pencantuman nama AK sebagai direktur dalam akta pendirian perusahaan. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah pencantuman nama tersebut dilakukan atas persetujuan dan sepengetahuan AK atau terdapat dugaan penggunaan identitas tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Eka menegaskan, pencantuman nama seseorang dalam dokumen perusahaan tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut mengetahui, mengendalikan, atau terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Kami meminta seluruh fakta diuji secara objektif, termasuk siapa yang sebenarnya mengendalikan perusahaan, mengambil keputusan, serta mengetahui aktivitas perusahaan tersebut. Jangan sampai pertanggungjawaban pidana hanya didasarkan pada nama yang tercantum dalam dokumen tanpa menguji peran dan keterlibatan faktual seseorang," ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap persidangan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan identitas tanpa persetujuan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan maupun menyimpulkan kesalahan pihak lain. Menurutnya, setiap orang harus mendapatkan proses hukum yang adil dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti serta fakta persidangan.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bandara Ketapang tersebut kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Yayasan Sultan Hamid II Dukung Nama UIN Sultan Hamid II untuk IAIN Pontianak
- 2Pemprov Kalbar Minta Pemeliharaan PLTU Bengkayang Dipercepat, Target Operasi Lebih Awal
- 3NPC Kalbar Perkenalkan Si Sempurna, Maskot Peparprov VII Berbentuk Orangutan
- 4Pelantikan BKPRMI Terentang Dibarengi Gerakan Berbagi Al-Qur’an
- 5Ketua KNPI Pontianak Ajak Pemuda Jaga Persatuan dan Hadirkan Karya Nyata
- 6Hazilina Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dalam Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
- 7Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Cornelis Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Berintegritas dan Berkontribusi bagi Kalimantan Barat
- 8Hasya Dini Alamsyah, Pemuda Pelopor Pangan dari Sungai Kakap Raih Penghargaan Kalbar 2026
- 9Uray Emma Yaniaries Dorong Aturan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Pekerja dan Pengusaha
- 10Kuasa Hukum Soroti Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sekolah Rakyat Pontianak







