Kalbar

Empat Saksi Mengaku Tak Mengenal AK, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyalahgunaan Identitas dalam Perkara Tipikor Bandara Ketapang

Unggul Ali Sadewo | 31 Oktober 2026, 17:15 WIB
Empat Saksi Mengaku Tak Mengenal AK, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyalahgunaan Identitas dalam Perkara Tipikor Bandara Ketapang
Kuasa hukum AK, Eka Nurhayati Ishak - Unggul

Kalbar.akurat.co — Keterangan empat orang saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bandara di Kabupaten Ketapang menjadi perhatian kuasa hukum terdakwa berinisial AK. Keempat saksi disebut menyatakan tidak mengenal maupun pernah berinteraksi dengan AK yang merupakan pekerja bangunan asal Slawi, Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum AK, Eka Nurhayati Ishak, saat ditemui di Pontianak, Sabtu (31/10/2026). Ia menilai keterangan para saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (29/10/2026), menjadi bagian penting untuk menguji keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.

Menurut Eka, empat saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan berkaitan dengan pihak bandara memberikan keterangan bahwa mereka tidak mengenal, tidak pernah melihat, maupun berinteraksi dengan AK.

"Keterangan empat saksi tersebut menjadi hal penting yang perlu dicermati. Kami ingin memastikan sejauh mana keterlibatan nyata klien kami dalam perkara ini, terutama karena para saksi menyatakan tidak mengenal maupun pernah berinteraksi dengannya," kata Eka.

Ia juga mempertanyakan pencantuman nama AK sebagai direktur dalam akta pendirian perusahaan. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah pencantuman nama tersebut dilakukan atas persetujuan dan sepengetahuan AK atau terdapat dugaan penggunaan identitas tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Eka menegaskan, pencantuman nama seseorang dalam dokumen perusahaan tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut mengetahui, mengendalikan, atau terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Kami meminta seluruh fakta diuji secara objektif, termasuk siapa yang sebenarnya mengendalikan perusahaan, mengambil keputusan, serta mengetahui aktivitas perusahaan tersebut. Jangan sampai pertanggungjawaban pidana hanya didasarkan pada nama yang tercantum dalam dokumen tanpa menguji peran dan keterlibatan faktual seseorang," ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap persidangan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan identitas tanpa persetujuan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan maupun menyimpulkan kesalahan pihak lain. Menurutnya, setiap orang harus mendapatkan proses hukum yang adil dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti serta fakta persidangan.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bandara Ketapang tersebut kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.