Kuasa Hukum Soroti Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sekolah Rakyat Pontianak

Kalbar.akurat.co – Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan Sekolah Rakyat Kota Pontianak masih menjadi perhatian keluarga korban. Pasalnya, kasus yang telah dilaporkan sejak Juli 2026 tersebut dinilai belum memberikan kepuasan bagi pihak keluarga.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga korban yang berusia 8 tahun untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Dalam perkara ini, tim kuasa hukum yang mendampingi korban berjumlah tujuh orang lawyer perempuan dari HWCI Kalimantan Barat.
Menurut Eka, kasus ini membutuhkan perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai terduga pelaku. Penanganannya tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dan perlindungan seluruh anak yang terlibat.
“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi hak-hak anak, terutama yang berkaitan dengan korban. Namun, karena pihak yang diduga sebagai pelaku juga masih di bawah umur maka kita akan memberikan dan membantu hak-hak tersebut dalam hal ini kami fokusnya pada kebijakan dari Dinas Sosial Kota Pontianak dan Wali Kota yang melaksanakan program pemerintah,” ujar Eka, Sabtu (31/10/2026).
Eka juga menilai pendampingan psikologis perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Sebab, dampak yang dialami anak tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga kondisi mental dan proses pemulihan.
Dalam perkara ini, korban yang didampingi HWCI berusia 8 tahun, sementara anak-anak yang disebut sebagai terduga pelaku masing-masing berusia 8, 12, dan 15 tahun.
Dukungan terhadap pengawalan kasus tersebut juga disampaikan Ketua DPP Ormas Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago. Ia menilai pengawasan terhadap anak di lingkungan sekolah perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mendukung agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, sehingga kejadian seperti ini sangat disayangkan,” katanya.
Iyen mengatakan pihaknya siap bersama kuasa hukum mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap pihak sekolah dan Dinas Sosial dapat memperhatikan keamanan serta perlindungan anak selama berada di lingkungan pendidikan.
Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan hak korban atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan tetap terpenuhi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Yayasan Sultan Hamid II Dukung Nama UIN Sultan Hamid II untuk IAIN Pontianak
- 2Pemprov Kalbar Minta Pemeliharaan PLTU Bengkayang Dipercepat, Target Operasi Lebih Awal
- 3NPC Kalbar Perkenalkan Si Sempurna, Maskot Peparprov VII Berbentuk Orangutan
- 4Pelantikan BKPRMI Terentang Dibarengi Gerakan Berbagi Al-Qur’an
- 5Ketua KNPI Pontianak Ajak Pemuda Jaga Persatuan dan Hadirkan Karya Nyata
- 6Hazilina Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dalam Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
- 7Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Cornelis Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Berintegritas dan Berkontribusi bagi Kalimantan Barat
- 8Hasya Dini Alamsyah, Pemuda Pelopor Pangan dari Sungai Kakap Raih Penghargaan Kalbar 2026
- 9Uray Emma Yaniaries Dorong Aturan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Pekerja dan Pengusaha
- 10Kuasa Hukum Soroti Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sekolah Rakyat Pontianak






