Eka Nurhayati Ishak Sampaikan Notifikasi Citizen Lawsuit Soal Pelayanan Air Bersih
kalbar.akurat.co - Eka Nurhayati Ishak menyampaikan notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak terkait persoalan pelayanan air bersih yang dirasakan masyarakat.
Eka saat ditemui media di Pontianak, Selasa (15/9/2026), mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk kontrol warga negara terhadap pelayanan publik, khususnya pemenuhan kebutuhan air bersih yang layak bagi masyarakat.
"Langkah hukum ini bukan persoalan kepentingan pribadi. Ini adalah persoalan hak dasar masyarakat," kata Eka.
Ia mengatakan air merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan. Masyarakat yang membayar pelayanan air, menurut dia, berhak memperoleh air dengan kualitas yang memenuhi standar dan layak digunakan.
Eka menyoroti kondisi air yang terasa asin dan dinilai menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih untuk keperluan sehari-hari.
"Air adalah kebutuhan paling mendasar bagi kehidupan. Masyarakat membayar pelayanan air dan berhak mendapatkan air yang memenuhi standar kualitas serta layak digunakan," ujarnya.
Menurut dia, persoalan air bersih tidak seharusnya dibiarkan menjadi masalah yang berulang. Pemerintah daerah dan badan usaha penyelenggara pelayanan air minum perlu memiliki langkah mitigasi, solusi teknis, serta sistem pelayanan darurat ketika terjadi gangguan.
Ia juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait kondisi pelayanan dan langkah penanganan yang dilakukan.
"Melalui notifikasi Citizen Lawsuit ini saya meminta adanya tindakan konkret, terukur dan transparan untuk menjamin tersedianya air bersih dan layak bagi masyarakat Kota Pontianak," katanya.
Eka menegaskan notifikasi tersebut merupakan peringatan hukum sekaligus bentuk kontrol warga negara terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Apabila dalam tenggang waktu sesuai mekanisme Citizen Lawsuit tidak terdapat penyelesaian yang nyata dan memadai, maka langkah selanjutnya adalah membawa persoalan tersebut melalui Gugatan Warga Negara ke pengadilan.
Ia menegaskan gugatan tersebut bukan untuk meminta keuntungan ataupun ganti rugi pribadi.
"Yang diperjuangkan adalah kepentingan masyarakat Kota Pontianak. Harapan saya sangat jelas, lakukan perbaikan, berikan solusi, buka informasi kepada publik, dan pastikan masyarakat memperoleh air yang layak," ujarnya.
Eka berharap persoalan pelayanan air bersih dapat segera mendapat penanganan konkret dari pihak terkait.
"Air bersih bukan kemewahan. Air bersih bukan hadiah. Air bersih adalah kebutuhan dasar dan hak masyarakat," kata Eka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cegah Bullying dan Radikalisme, Rostini Hagawalti Usulkan Satu Psikolog untuk Tiga Sekolah
- 2Kecil-Kecil Cabe Rawit: Mengintip Ketangguhan BD9020, Solusi Cerdas Proyek Infrastruktur di Lahan Sempit
- 3Dua Perwakilan Bawaslu Kalbar Dilantik sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026–2027
- 4Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan di Sekolah Rakyat Pontianak Tempuh Jalur Hukum, Soroti Kelalaian Penanggung Jawab
- 5Kelurahan Sungai Jawi Tembus Tiga Besar Regional Kalimantan, Siap Bersaing di Tingkat Nasional
- 6Pertama Dalam Sejarah, Kalbar Tembus Nominasi IGA 2026 Lewat Inovasi Pelayanan Publik
- 7Derahman Soroti Minimnya Anggaran Bantuan Bencana, Minta Dinsos Perkuat Perencanaan dan Percepat Realisasi PM YAPI
- 8GMKI Pontianak Buka Posko Pengaduan Sekolah Rakyat, Dorong Evaluasi Pengawasan dan Perlindungan Anak
- 9Pontianak Tembus 10 Besar Nasional Tata Kelola Digital, Terbaik di Kalbar
- 10Antisipasi Intrusi Air Laut, PDAM Pontianak Dorong Pembangunan SPAM Regional







