Kalbar

GMKI Pontianak Buka Posko Pengaduan Sekolah Rakyat, Dorong Evaluasi Pengawasan dan Perlindungan Anak

Unggul Ali Sadewo | 5 November 2026, 10:25 WIB
GMKI Pontianak Buka Posko Pengaduan Sekolah Rakyat, Dorong Evaluasi Pengawasan dan Perlindungan Anak
GMKI Pontianak Buka Posko Pengaduan Sekolah Rakyat, Dorong Evaluasi Pengawasan dan Perlindungan Anak - Unggul

kalbar.akurat.co – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pontianak membuka Posko Pengaduan Sekolah Rakyat untuk memberikan ruang bagi siswa, orang tua, wali, dan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait pelaksanaan pendidikan di Sekolah Rakyat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Organisasi GMKI Cabang Pontianak, Irvan Surya, saat ditemui di Pontianak, Kamis (5/11/2026). Pembentukan posko tersebut merupakan bentuk kepedulian GMKI terhadap keamanan, kesehatan, pelayanan pendidikan, serta perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Irvan mengatakan, pembentukan posko berawal dari perhatian dan pendampingan terhadap keluarga seorang anak yang diduga mengalami pelecehan di Sekolah Rakyat Batu Layang, Kota Pontianak.

Berdasarkan keterangan keluarga, kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian dan saat ini masih dalam proses penanganan. GMKI, kata dia, menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus mendorong agar keluarga mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami ingin menghadirkan ruang bagi keluarga dan masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi. Setiap pengaduan harus didengar dan ditindaklanjuti dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas,” kata Irvan.

Mahasiswa hukum tersebut menjelaskan, dalam peninjauan yang dilakukan bersama pihak lain, GMKI juga menerima sejumlah informasi dan keterangan yang menimbulkan kekhawatiran terkait sistem pengawasan, kesehatan, serta perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Namun, menurutnya, berbagai informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Ia juga mengingatkan semua pihak agar menjaga kerahasiaan identitas anak serta menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Kami mendorong pengelola sekolah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, keamanan, pelayanan kesehatan, serta mekanisme pengaduan. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak untuk belajar dan berkembang,” ujarnya.

Irvan menyebutkan, posko tersebut menerima berbagai pengaduan, mulai dari dugaan kekerasan, perundungan atau pelecehan, persoalan kesehatan dan keselamatan siswa, pengawasan dan perlindungan anak, hingga sarana serta pelayanan pendidikan.

Melalui layanan tersebut, GMKI Cabang Pontianak berupaya menghubungkan masyarakat yang menyampaikan pengaduan dengan pihak-pihak yang dapat memberikan pendampingan sesuai kebutuhan.

Layanan posko tidak dipungut biaya. GMKI juga memastikan identitas pelapor dan anak yang berkaitan dengan pengaduan akan dijaga kerahasiaannya oleh tim posko.

Sementara itu, Kepala Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Pontianak, Elwin Jonathan, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung perkembangan anak.

“Anak-anak datang ke sekolah untuk belajar dan mengembangkan diri. Karena itu, rasa aman, perhatian terhadap kondisi mereka, serta pengawasan di lingkungan sekolah harus menjadi perhatian bersama,” kata Elwin.

Elwin yang memiliki latar belakang pendidikan juga mendorong pengelola sekolah dan instansi terkait untuk memperhatikan kebutuhan pendampingan anak, termasuk pemulihan psikologis dan keberlanjutan pendidikan mereka.

“Ketika anak menghadapi persoalan, kita perlu mendengar dan memahami kondisinya. Penanganannya harus mempertimbangkan rasa aman dan kebutuhan anak, sehingga haknya untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi,” ujarnya.

Adapun Posko Pengaduan Sekolah Rakyat GMKI Cabang Pontianak berlokasi di Student Center GMKI Cabang Pontianak, Jalan Kesehatan Jalur E, Gang Usaha Maju Nomor 3, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Irvan Surya melalui nomor 0821-5556-7377 atau Elwin Jonathan di nomor 0858-4919-1204. Layanan posko dibuka setiap Senin hingga Sabtu, pukul 09.00–17.00 WIB.

Irvan berharap keberadaan posko tersebut dapat membantu masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi sekaligus mendorong peningkatan penanganan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

“Kepedulian terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus mengawal agar setiap pengaduan mendapat perhatian dan ditangani secara serius,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.