Kalbar

DKUMP Pontianak Perkuat Legalitas Pelaku Industri

Unggul Ali Sadewo | 16 Oktober 2026, 23:14 WIB
DKUMP Pontianak Perkuat Legalitas Pelaku Industri
Pembekalan pelaku industri dengan pemahaman penerapan KBLI 2025 dan pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) melalui bimbingan teknis di UMKM Center Pontianak - Humas Pemkot Pontianak

kalbar.akurat.co – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak membekali pelaku industri dengan pemahaman penerapan KBLI 2025 dan pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) melalui bimbingan teknis di UMKM Center Pontianak, Rabu (14/10/2026).

Kepala DKUMP Kota Pontianak Ibrahim mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaku usaha, termasuk industri kecil dan rumahan, perlu memastikan administrasi serta legalitas usahanya sesuai ketentuan.

“Seluruh peserta ini belum masuk tahapan SIINas, nanti akan kita verifikasi. Bimtek ini penting agar peserta memahami alur dan persyaratannya serta mendaftar dengan benar,” ujarnya.

Menurut Ibrahim, legalitas usaha tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang memperoleh pembinaan, pembiayaan, dan akses pasar yang lebih luas.

Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak Yuni Cahyadi menjelaskan, pelaku industri yang termasuk dalam KBLI 2025 Kategori C perlu melanjutkan proses pembuatan akun SIINas. Bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, diperlukan verifikasi teknis perizinan sesuai ketentuan.

“Pelaku usaha perlu memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang perlu diunggah, serta komitmen yang harus disampaikan agar proses perizinannya tidak keliru,” jelas Yadi.

Ia mengatakan, data dalam SIINas membantu pemerintah memantau perkembangan industri sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pelaku usaha untuk menentukan dukungan yang tepat.

“Pemantauan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota, tetapi juga pemerintah provinsi dan Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, perkembangan pelaku industri di Kota Pontianak dapat terpantau hingga tingkat pusat,” tegasnya.

Yuni menambahkan, tingkat risiko dan karakteristik produk menjadi pertimbangan dalam pemenuhan persyaratan perizinan, termasuk bagi usaha yang memproduksi kosmetik dan produk tertentu yang memerlukan perhatian terhadap aspek keamanan.

“Melalui kegiatan ini, DKUMP Kota Pontianak berharap pelaku industri dapat memahami penerapan KBLI 2025, memenuhi persyaratan perizinan, serta melakukan pendaftaran SIINas dengan benar sehingga legalitas dan pendataan industri dapat semakin tertib,” pungkas Yadi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.