Kalbar

Gencarkan Sosialisasi Perda Baru, Satgas KTR Pontianak Sasar Markas Polisi Hingga Tegur Kafe yang Sediakan 'Smoking Room' Ber-AC

Rifqi Al Furqon | 16 Oktober 2026, 15:08 WIB
Gencarkan Sosialisasi Perda Baru, Satgas KTR Pontianak Sasar Markas Polisi Hingga Tegur Kafe yang Sediakan 'Smoking Room' Ber-AC
Petugas Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama aparat kepolisian memasang stiker imbauan Perda Nomor 4 Tahun 2025 di Markas Polresta Pontianak, Kamis (15/10/2026). Sosialisasi dan penegakan aturan ini digencarkan di 60 titik strategis di Kota Pontianak, termasuk instansi kepolisian, untuk memastikan seluruh elemen turut menjadi teladan dalam mematuhi kawasan bebas asap rokroko. FOTO : AKURATKALBAR/FATRIA PANJI

Kalbar.Akurat.co - Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada Kamis (15/10/2026), operasi ini menyasar secara masif 60 titik lokasi strategis di wilayah Kota Pontianak.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Ita Rosmayanty. Kegiatan ini turut melibatkan jajaran Dinkes, perwakilan puskesmas se-Kota Pontianak, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menegakkan aturan terbukti dengan dijadikannya Markas Polresta (Mapolresta) Pontianak sebagai salah satu sasaran sosialisasi. Di lokasi tersebut, tim Satgas memberikan imbauan tegas untuk memastikan instansi kepolisian juga turut menjadi teladan dalam mematuhi kawasan bebas asap rokok.

Selain menyasar institusi pemerintah, Satgas KTR juga memantau sejumlah tempat usaha. Dalam inspeksi tersebut, petugas masih menemukan pelanggaran di beberapa coffee shop (kafe). Pelanggaran yang ditemukan antara lain adanya ruangan tertutup ber-AC yang dibiarkan menjadi area merokok, serta ketersediaan tempat merokok yang posisinya berada tepat di jalur utama lalu lalang pengunjung.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro melalui Kabid Perundang-undangan Daerah Ita Rosmayanty, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha memahami aturan baru demi menciptakan lingkungan yang sehat.

"Tujuan utama kita adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, nyaman, sehat, dan tertib," tegas Ita.

Terkait temuan di lapangan, Ita menyoroti masih banyaknya tempat usaha yang belum memahami atau mengabaikan tata cara penyediaan area merokok ( smoking area ) yang sesuai standar kesehatan.

"Secara aturan, merokok di ruangan tertutup ber-AC itu jelas tidak diperkenankan. Kami meminta para pemilik usaha untuk menyediakan ruang terbuka yang terpisah dari gedung utama khusus untuk area merokok," jelasnya mengingatkan.

Melalui sosialisasi intensif ini, Pemkot Pontianak menargetkan seluruh elemen mulai dari perkantoran swasta dan pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga tempat usaha agar dapat mematuhi ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2025. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk menjadikan Pontianak sebagai kota yang sehat dan terbebas dari bahaya asap rokok. (Fnj)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.