Gencarkan Sosialisasi Perda Baru, Satgas KTR Pontianak Sasar Markas Polisi Hingga Tegur Kafe yang Sediakan 'Smoking Room' Ber-AC

Kalbar.Akurat.co - Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada Kamis (15/10/2026), operasi ini menyasar secara masif 60 titik lokasi strategis di wilayah Kota Pontianak.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Ita Rosmayanty. Kegiatan ini turut melibatkan jajaran Dinkes, perwakilan puskesmas se-Kota Pontianak, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menegakkan aturan terbukti dengan dijadikannya Markas Polresta (Mapolresta) Pontianak sebagai salah satu sasaran sosialisasi. Di lokasi tersebut, tim Satgas memberikan imbauan tegas untuk memastikan instansi kepolisian juga turut menjadi teladan dalam mematuhi kawasan bebas asap rokok.
Selain menyasar institusi pemerintah, Satgas KTR juga memantau sejumlah tempat usaha. Dalam inspeksi tersebut, petugas masih menemukan pelanggaran di beberapa coffee shop (kafe). Pelanggaran yang ditemukan antara lain adanya ruangan tertutup ber-AC yang dibiarkan menjadi area merokok, serta ketersediaan tempat merokok yang posisinya berada tepat di jalur utama lalu lalang pengunjung.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro melalui Kabid Perundang-undangan Daerah Ita Rosmayanty, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha memahami aturan baru demi menciptakan lingkungan yang sehat.
"Tujuan utama kita adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, nyaman, sehat, dan tertib," tegas Ita.
Terkait temuan di lapangan, Ita menyoroti masih banyaknya tempat usaha yang belum memahami atau mengabaikan tata cara penyediaan area merokok ( smoking area ) yang sesuai standar kesehatan.
"Secara aturan, merokok di ruangan tertutup ber-AC itu jelas tidak diperkenankan. Kami meminta para pemilik usaha untuk menyediakan ruang terbuka yang terpisah dari gedung utama khusus untuk area merokok," jelasnya mengingatkan.
Melalui sosialisasi intensif ini, Pemkot Pontianak menargetkan seluruh elemen mulai dari perkantoran swasta dan pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga tempat usaha agar dapat mematuhi ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2025. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk menjadikan Pontianak sebagai kota yang sehat dan terbebas dari bahaya asap rokok. (Fnj)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 172 Mahasiswa Hukum UM Pontianak Yudisium, Tiga Lulusan Raih IPK Tertinggi
- 2Disporapar Kubu Raya Gelar Silaturahmi Bersama OKP, Bahas Aspirasi Kepemudaan
- 3Herwyn Tekankan IKU 2026 Harus Berdampak ke Publik, Dorong Penguatan Kinerja Bawaslu Lewat E-Monev CERMAT
- 4Pelatihan Kepemimpinan, 51 Pelajar Kubu Raya Disiapkan Jadi Pelopor Perubahan
- 5Puskesmas Sungai Kakap Perkuat Kader Lewat Edukasi TOGA
- 6Duplikasi Jembatan Kapuas II Didorong Jadi Solusi Kemacetan Pontianak
- 7Disporapar Kalbar Buka Peluang UMKM Perempuan Disabilitas Tampil di Porprov
- 8Tak Hanya Urus Kriminal, di Rasau Jaya Kini Polisi Ikut Berkebun Jagung
- 9Bikin Jantungan Tengah Malam! Kendaraan Mendadak Dicegat di Kuala Dua, Ternyata Polisi Buru Sasaran Mengerikan Ini
- 10Gencarkan Sosialisasi Perda Baru, Satgas KTR Pontianak Sasar Markas Polisi Hingga Tegur Kafe yang Sediakan 'Smoking Room' Ber-AC




