Kalbar

Bukan Sekadar Inovasi, SIKAWAN DAYAK Bidik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Unggul Ali Sadewo | 30 September 2026, 12:06 WIB
Bukan Sekadar Inovasi, SIKAWAN DAYAK Bidik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Bukan Sekadar Inovasi, SIKAWAN DAYAK Bidik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak - Akurat Kalbar

Kalbar.akurat.co – Perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak Dayak menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui pengembangan Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Hak Anak Dayak (SIKAWAN DAYAK).

Sistem tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak. Pengembangannya dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengatakan perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak Dayak berkaitan erat dengan penghormatan terhadap adat dan budaya masyarakat Dayak.

“FGD ini mengangkat posisi hak keperdataan perempuan dan anak Dayak. Tema ini sangat penting karena merupakan penghormatan terhadap adat dan budaya,” ujar Krisantus.

Ia menilai inovasi yang dikembangkan Kejati Kalbar dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

“Saya sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., mengatakan SIKAWAN DAYAK diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus memperkuat ruang perlindungan dan pemberdayaan perempuan Dayak.

“Masyarakat adat akan mendapat kepastian hukum. Hal ini menjadi peluang besar bagi perempuan Dayak untuk lebih berdaya,” ujar Emilwan.

Penguatan SIKAWAN DAYAK selanjutnya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak dapat berjalan seiring dengan nilai adat dan budaya masyarakat Dayak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.