Perdamaian Tak Hapus Tanggung Jawab Pidana, Tiga Advokat Soroti Peradilan Humanis di Pontianak

kalbar.akurat.co – Perdamaian antara para pihak dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di Pengadilan Negeri Pontianak menjadi perhatian dari perspektif hukum dan kemanusiaan. Ruang perdamaian dinilai penting dalam penyelesaian konflik, tetapi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Pandangan tersebut disampaikan tiga advokat, yakni Ketua LBH HWCI Kalbar Eka Nurhayati Ishak, Advokat Sri Rejeki, dan Diah Savitri, saat ditemui pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Ketiganya menyoroti pentingnya menempatkan perdamaian dalam koridor hukum yang berlaku. Menurut mereka, nilai kemanusiaan perlu dihormati tanpa mengabaikan proses pembuktian, kepentingan korban, hak terdakwa, serta independensi majelis hakim dalam memutus perkara.
Eka Nurhayati Ishak menilai ruang perdamaian dalam proses peradilan patut dihargai, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan otomatis terhadap konsekuensi hukum suatu tindak pidana.
“Sebagai advokat, saya memandang bahwa langkah Pengadilan Negeri Pontianak dalam memberikan ruang bagi perdamaian patut dihormati sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang humanis.
Namun, perlu kita pahami bersama, perdamaian tidak serta-merta menghapus unsur pidana maupun pertanggungjawaban hukum. Semuanya tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHP Nasional.
Hukum harus tegas, tetapi tidak kehilangan hati nurani. Kemanusiaan harus dijunjung tinggi, tanpa mengabaikan keadilan.
Mari kita hormati independensi hakim dan proses peradilan, karena keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang menjaga martabat manusia dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.”
Sementara itu, Advokat Sri Rejeki menekankan bahwa perdamaian perlu dipahami sebagai bagian dari penyelesaian konflik, bukan sebagai alasan untuk mengesampingkan proses hukum.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 51 dan Pasal 54, yang mengatur tujuan pemidanaan serta hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam penjatuhan pidana.
Menurutnya, penegakan hukum perlu mempertimbangkan aspek pembinaan, pemulihan, keadilan, dan kemanusiaan. Namun, penerapan mekanisme keadilan restoratif maupun pengakuan bersalah tetap harus mengikuti persyaratan hukum acara yang berlaku.
“Saya mendukung peradilan yang humanis, tetapi bukan berarti hukum boleh dikesampingkan. Saya mendukung perdamaian, tetapi bukan berarti pertanggungjawaban pidana otomatis dihapuskan.
Mari kita hormati independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan serta hukum yang berlaku. Sebab, keadilan yang bermartabat adalah keadilan yang mampu menyeimbangkan ketegasan hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan.5
Hukum harus tetap tegak, perdamaian harus tetap dihargai, dan hak setiap orang harus tetap dilindungi.”
Senada dengan itu, Diah Savitri menilai dukungan terhadap perdamaian harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
Ia mengingatkan bahwa perdamaian dalam perkara serius tidak dapat langsung disamakan dengan berakhirnya pertanggungjawaban pidana. Penerapan mekanisme hukum tertentu tetap harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan pemeriksaan terhadap fakta persidangan.
“Perdamaian bukan berarti menghapus hukum, dan penegakan hukum bukan berarti menutup pintu kemanusiaan.
Karena itu, mari kita hormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta peraturan perundang-undangan.
Bagi saya, keadilan yang bermartabat adalah ketika hukum ditegakkan secara tegas, hak korban tetap terlindungi, hak terdakwa tetap dihormati, dan perdamaian tidak kehilangan makna kemanusiaannya.
Kita mendukung proses peradilan yang humanis, sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Ketiga advokat tersebut pada prinsipnya menempatkan perdamaian dan penegakan hukum sebagai dua hal yang perlu berjalan secara proporsional. Perdamaian dapat menjadi bagian dari pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan serta konsekuensi pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan hukum.
Mereka juga menekankan pentingnya memastikan bahwa perdamaian berlangsung secara sukarela, tanpa tekanan atau intimidasi, serta tidak mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat.
Dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut, masyarakat diharapkan tetap menghormati proses peradilan dan tidak mendahului putusan pengadilan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus mampu menjaga ketegasan aturan sekaligus mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan tanpa menghilangkan pertanggungjawaban hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 172 Mahasiswa Hukum UM Pontianak Yudisium, Tiga Lulusan Raih IPK Tertinggi
- 2Herwyn Tekankan IKU 2026 Harus Berdampak ke Publik, Dorong Penguatan Kinerja Bawaslu Lewat E-Monev CERMAT
- 3Gencarkan Sosialisasi Perda Baru, Satgas KTR Pontianak Sasar Markas Polisi Hingga Tegur Kafe yang Sediakan 'Smoking Room' Ber-AC
- 4Pelatihan Kepemimpinan, 51 Pelajar Kubu Raya Disiapkan Jadi Pelopor Perubahan
- 5Disporapar Kalbar Buka Peluang UMKM Perempuan Disabilitas Tampil di Porprov
- 6Duplikasi Jembatan Kapuas II Didorong Jadi Solusi Kemacetan Pontianak
- 7BEM-SI Kalbar Menggugat di Kantor Gubernur, Desak Pemerintah Transparan Tangani Karhutla
- 8Edi Kamtono Dorong Budaya Jadi Penggerak Ekonomi Kota
- 9Bikin Jantungan Tengah Malam! Kendaraan Mendadak Dicegat di Kuala Dua, Ternyata Polisi Buru Sasaran Mengerikan Ini
- 10Gencarkan Sosialisasi Perda Baru, Satgas KTR Pontianak Sasar Markas Polisi Hingga Tegur Kafe yang Sediakan 'Smoking Room' Ber-AC








