Cegah Sengketa Pemilu, Bawaslu Kubu Raya Bangun Komunikasi dengan PPP

Kalbar.akurat.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya memperkuat komunikasi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mencegah potensi pelanggaran dan sengketa pemilu melalui pemahaman terhadap aturan kepemiluan.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di sekretariat DPC PPP di Jalan Adisucipto, Gang Sanusi, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (21/10/2026).
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, mengatakan pemahaman terhadap aturan kepemiluan penting bagi partai politik agar setiap aktivitas politik tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui pertemuan ini, kami ingin memastikan partai politik memahami aturan kepemiluan, termasuk hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pencegahan perlu dilakukan sejak awal melalui komunikasi dan pemahaman bersama, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan,” kata Encep.
Menurutnya, pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan penindakan ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan melalui edukasi dan komunikasi dengan peserta pemilu, termasuk pada masa di luar tahapan pemilu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kubu Raya sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Yance Christy, menilai pemahaman terhadap aturan dapat membantu partai politik mengantisipasi persoalan yang berpotensi berujung pada sengketa.
“Penyelesaian sengketa memang menjadi bagian dari tugas pengawasan, tetapi upaya mencegah persoalan sebelum terjadi juga sangat penting. Dengan memahami aturan, peserta pemilu dapat menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun sengketa,” ujar Yance.
Ia menjelaskan, perbedaan penafsiran terhadap ketentuan pemilu dapat memicu persoalan apabila tidak dipahami secara tepat. Karena itu, komunikasi antara Bawaslu dan partai politik diperlukan agar aturan kepemiluan dapat dipahami dengan baik dan potensi sengketa bisa diantisipasi sejak awal.
Bawaslu Kubu Raya mendorong partai politik untuk terus membangun koordinasi dan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung proses demokrasi yang sesuai aturan serta meminimalkan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cegah Bullying dan Radikalisme, Rostini Hagawalti Usulkan Satu Psikolog untuk Tiga Sekolah
- 2Kecil-Kecil Cabe Rawit: Mengintip Ketangguhan BD9020, Solusi Cerdas Proyek Infrastruktur di Lahan Sempit
- 3Dua Perwakilan Bawaslu Kalbar Dilantik sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026–2027
- 4Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan di Sekolah Rakyat Pontianak Tempuh Jalur Hukum, Soroti Kelalaian Penanggung Jawab
- 5Pertama Dalam Sejarah, Kalbar Tembus Nominasi IGA 2026 Lewat Inovasi Pelayanan Publik
- 6Kelurahan Sungai Jawi Tembus Tiga Besar Regional Kalimantan, Siap Bersaing di Tingkat Nasional
- 7Derahman Soroti Minimnya Anggaran Bantuan Bencana, Minta Dinsos Perkuat Perencanaan dan Percepat Realisasi PM YAPI
- 8GMKI Pontianak Buka Posko Pengaduan Sekolah Rakyat, Dorong Evaluasi Pengawasan dan Perlindungan Anak
- 9Pontianak Tembus 10 Besar Nasional Tata Kelola Digital, Terbaik di Kalbar
- 10Antisipasi Intrusi Air Laut, PDAM Pontianak Dorong Pembangunan SPAM Regional







